Sabtu, 7 Maret 2026

Arti Kata

Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap

Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo telah P21 atau lengkap, apa itu P21?

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap
Kolase YouTube POLRI TV RADIO | KompasTV
Tersangka eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di kawasan Jalan Saguling III dan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022). Terbaru, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan Brigadir J telah P21. Apa Itu P21? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Hampir 3 bulan berjalan, kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya akan segera disidangkan.

Hal ini menyusul selesainya proses pemeriksaan berkas perkara pembunuhan Brigadir J di Kejaksaan Agung.

Kejagung yang memeriksa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, telah menyatakan berkas perkara tersebut P21.

Apa Itu P21?

P21 adalah kode dalam berkas perkara yang digunakan setelah proses penyidikan di kepolisian.

Baca juga: Bukan Mohon ke Tuhan, Apa Arti Kata Doa Versi Pengacara Brigadir J? Terkait Cara Ferdy Sambo Melobi

Kode P21 artinya berkas perkara hasil penyidikan polisi tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) di kejaksaan.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau akrab disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) KUHAP, penyidik polisi harus menyerahkan berkas perkara kepada pihak jaksa penuntut umum.

Apabila penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik harus menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Baca juga: Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi

Kemudian dalam Pasal 139 KUHAP, setelah JPU menerima hasil penyidikan yang lengkap maka akan menentukan apakah berkas perkara itu memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kejagung telah menyatakan status berkas perkara seluruh lima tersangka telah lengkap atau P21.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), terdapat 5 orang tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, serta Kuat Maruf.

Penggunaan kode-kode dalam perkara tindak pidana ini didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Baca juga: Apa Itu Lie Detector, Alat yang Dipakai Polri Untuk Uji Kejujuran Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Berkas perkara kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tersebut sempat dikembalikan JPU kepada penyidik Polri karena dinilai belum lengkap.

"5 tersangka ini setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik, beberapa waktu lalu memang kami kembalikan kepada penyidik untuk diperbaiki sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang disiapkan oleh jaksa peneliti," ujar Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Hingga akhirnya setelah diperbaiki oleh penyidik, berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu diserahkan lagi ke JPU dan dinyatakan P21.

"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kitab undang-undang hukum acara pidana, jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara. Kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara itu," ungkap Fadil.

Baca juga: Apa Itu Blunder? Penilaian Pengacara Brigadir J untuk Komnas HAM karena Buka Kasus Pelecehan Seksual

"Kelengkapan formil, materil, dari hasil penelitian berkas perkara, saya baru saja menerima laporan dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, bahwa persyaratan formil materil telah terpenuhi," jelasnya.

Fadil mengatakan bahwa pihak Kejagung mengefektifkan koordinasi dengan Polri agar tak terjadi bolak balik perkara.

"Hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, hubungan koordinasi antara Kabareskrim dan Jampidum berjalan secara efektif," terang Fadil.

"Pemenuhan petunjuk melalui koordinasi dan konsultasi yang dilakukan secara efektif antara penyidik dan jaksa peneliti sehingga perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," sambungnya.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved