Berita Populer Gorontalo

POPULER: Piala Gubernur ESI Gorontalo Resmi Dibuka; DPR RI Resmi Sahkan RUU PDP

Turnamen game online atau electronics sports (Esport) memperebutkan Piala Gubernur ESI Gorontalo, resmi dibuka pada Selasa (20/9/2022).

Penulis: Redaksi |
TribunGorontalo.com/free
Berita Populer Gorontalo 

Hamka Hendra menjelaskan, ketua umum ESI Gorontalo berhasil menjalankan organisasi esport di Gorontalo, sebab peserta turnamen yang hadir rata-rata adalah anak muda di bawah usia 30 tahun. 

“Jadi ketua umum ini berhasil, pak. (mengorganisir) olahraga ini sesuai UU tentang Kepemudaan,” ungkap Hamka. 


Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Provinsi Dapil Bongomeme-Dungaliyo ‘Dicari’ Warganya, Diminta Selesaikan Jalan Rusak

Kepada massa aksi Zul juga meminta, aleg yang telah mengecewakan hati rakyat, tidak dipilih pada 2024 nanti. Aleg tersebut tidak layak dipilih lagi karena telah ingkar janji.
Kepada massa aksi Zul juga meminta, aleg yang telah mengecewakan hati rakyat, tidak dipilih pada 2024 nanti. Aleg tersebut tidak layak dipilih lagi karena telah ingkar janji.(TribunGorontalo.com/free)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sejumlah warga Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo mengaku kecewa dengan perwakilan mereka yang kini duduk di kursi DPRD Provinsi Gorontalo. 

Sebab, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil Bongomeme-Dungaliyo, dianggap abai terhadap sejumlah persoalan infrastruktur di wilayah itu. Misalnya persoalan jalan dan jembatan. 

Karena itu, warga mengatasnamakan Aliansi Amara, Selasa siang (20/9/2022) menggeruduk kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Mereka mencari aleg perwakilan mereka di wilayah Bongomeme-Dungaliyo

Fahri Zul Tyas Hasan dalam orasinya mengatakan janji yang diberikan perwakilan mereka yang duduk di DPRD Provinsi Gorontalo itu hanya “Surga Talinga (telinga)”. 

"Harapan yang kami bawa adalah bagian harapan dari 30 ribu jiwa Dungaliyo dan Bongomeme, jembatan serta jalanan di janjikan akan diperbaiki sejak tahun 2019 namun hingga saat ini belum juga terealisasi." tuturnya.


Baca Selengkapnya

DPR RI Resmi Sahkan RUU PDP, Penggunaan Data Pribadi Palsu Dikenai Denda Hingga 6 Miliar Rupiah

Ilustrasi: Penyalahgunaan data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang bisa merugikan pihak lain bisa dipenjara paling lama 6 tahun hingga denda Miliaran Rupiah
Ilustrasi: Penyalahgunaan data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang bisa merugikan pihak lain bisa dipenjara paling lama 6 tahun hingga denda Miliaran Rupiah(Tribunnews)

TRIBUNGORONTALO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Selasa (20/9/2022).

Mengutip dari Kompas.com, RUU PDP disahkan dalam Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Seluruh peserta sidang menyetujui RUU PDP bisa disahkan menjadi Undang-undang.

"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.

Data pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.


Baca Selengkapnya

Kedua Orang Tua Asyik Karaoke, Balita Jatuh dari Lantai 3 Hotel

Jendela tempat balita meloncat dari lantai 3 gedung hotel di pekan baru, Senin (19/9/2022).
Jendela tempat balita meloncat dari lantai 3 gedung hotel di pekan baru, Senin (19/9/2022).(Istimewa)
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved