Berita Populer Gorontalo
POPULER: Pemain Persidago Mengeluh; BSU Sebesar Rp 600 Ribu Segera Cair
Baca kembali lima berita populer dalam 24 jam terakhir. Bisa kembali dibaca dalam satu artikel
Kasus ini bermula dari aksi Pesulap Merah yang membongkar pengobatan 'keris petir' Gus Samsudin hingga menuntut adanya pembuktian.
Baca juga: Tanggapi Aksi Pesulap Merah Bongkar Dukun, Eyang Ratih Ngaku Tak Takut: Pasien Tetep Dateng Kok
Breaking News: Pemain Persidago Mengeluh, Gaji Bulanan Dipotong Manajemen?
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sejumlah pemain Persidago mengeluhkan pemotongan gaji dari pihak manajemen. Kendati, saat ini tim sepak bola berjuluk Laskar Menara itu, tengah berjuang lolos liga 3 Gorontalo.
Setidaknya ada tiga pemain inti Persidago yang membeberkan perihal pemotongan gaji tersebut kepada TribunGorontalo.com.
Meski menolak menyebutkan nama, namun ketiganya secara gamblang menyebutkan besaran pemotongan gaji dari pihak manajemen.
Sebelumnya diketahui, manajemen Persidago satu-satunya tim sepak di Gorontalo yang mengikat pemainnya dengan kontrak resmi.
Namun, dalam beberapa bulan ini, gaji yang diterima tidak sesuai dengan nilai kontrak yang disepakati. Gaji diduga dipotong langsung oleh manajemen.
Lihat Polri Masih Takut, Kamaruddin Ungkap Ferdy Sambo Melobi Istana setelah Tembak Brigadir J
TRIBUNGORONTALO.COM - Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) kembali dengan pernyataan mengejutkan.
Kamaruddin menyebut bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menghubungi seseorang di Istana Merdeka sesaat setelah terjadi penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Kamaruddin menduga bahwa hal itulah yang membuat Polri merasa takut untuk menguak misteri di balik pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
Pasalnya, Kamaruddin melihat bahwa penyidik polisi masih takut membongkar misteri di balik kasus pembunuhan Brigadir J meski sejumlah petinggi Polri telah dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Berperan Besar Ungkap Misteri Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sampai Dipeluk Emak-emak
BSU Sebesar Rp 600 Ribu Segera Cair Tahun Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
TRIBUNGORONTALO.COM - Pekerja memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau subsidi gaji tahap pertama, dari pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) wajib didaftar oleh pemilik perusahaan.
Tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya sudah memenuhi standar penerima BSU (BP Jamsostek). Selain itu, pendapatan kompensasi bulanannya kurang dari Rp 3,5 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/20092022_berita-populer-Gorontalo.jpg)