Capres 2024

Dua Opsi Jokowi Jadi Cawapres, Dampingi Puan Maharani atau Prabowo

Kontroversi Presiden Joko Widodo menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 jadi trending isu politik.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
Puan Maharani, Jokowi dan Prabowo Subianto. Kontroversi Presiden Joko Widodo menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 jadi trending isu politik. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Kontroversi Presiden Joko Widodo menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 jadi trending isu politik.

Banyak yang setuju, tak sedikit yang anggap Jokowi maju Pilpres 2024 akan merusak tradisi ketatanegaraan.

Jokowi diwacanakan mendampingi Puan Maharani pada sukses nasional 2024. Wacana itu dimungkinkan, PDIP satu-satunya partai politik yang lolos presidential threshold 20 persen kursi parlemen.

Pasangan Puan Maharani-Jokowi cukup seksi. Efek elektoral Jokowi memungkinkan pasangan ini memenangkan Pilpres 2024.

Baca juga: Peluang Puan Maharani-Jokowi Maju Pilpres 2024, Begini Kode Elite PDIP

Survei Polmatric Indonesia pada Maret 2022, Jokowi memiliki elektabilitas tertinggi, 40,5 persen. Presiden dua periode ini mengalahkan tokoh yang jadi kandidat capres lainnya seperti Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan.

Begitu juga survei Parameter Politik Indonesia. Jokowi masih unggul jauh dari tokoh nasional lain.

Pada jajak pendapat Juli 2022, elektabilitas Jokowi mencapai 21,6 persen. Terpaut jauh dari Prabowo Subianto 14 persen, Ganjar Pranowo 11,6 persen, Anies Baswedan 9,8, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY 5 persen. Serta tokoh-tokoh lainnya yang tidak sampai lima persen.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan tidak mungkin dalam tradisi ketatanegaraan yang baik seorang presiden yang sudah menjabat dua periode kemudian turun jabatan dan memaksakan diri menjadi wakil presiden.

Menurut Feri presiden yang sudah mengakhiri jabatan konstitusionalnya selama dua periode pastinya mengambil peran sebagai negarawan, bapak bangsa, dan mengambil pilihan jalan untuk merekatkan berbagai perbedaan anak bangsa serta menjadi tokoh yang bisa merangkul banyak kalangan.

Baca juga: Bupati Gorontalo Sudah Gunakan Mobil Listrik Sebelum Jokowi Keluarkan Inpres

"Jadi tidak lumrah dalam tradisi ketatanegaraan presiden turun jabatan dan memaksakan diri menjadi wakil presiden," ujar Feri dalam keterangan video dikutip dari kompastv, Sabtu (17/9/2022).

Feri menambahkan jika hal tersebut terjadi, maka akan mengingatkan masyarakat kepada Vladimir Putin yang terus menjabat dan berperan dalam berbagai proses ketatanegaraan.

Selain merusak tradisi ketatanegaraan, wacana tersebut tidak sejalan dengan konstitusi.

Feri menjelaskan dalam mengkaji konstitusi tidak bisa hanya dibaca hanya satu pasal saja yakni Pasal 7 UUD 1945, tapi harus membaca pasal lanjutannya.

Dalam Pasal 8 UUD 1945 di menyatakan jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.

Di titik ini syarat menjadi calon presiden adalah tidak atau belum pernah menjabat sebagai presiden dua periode.

Baca juga: Relawan Jokowi Jagokan Sandiaga Uno, Terancam Pecah Kongsi dengan Prabowo? Ini Kata Fadli Zon 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved