Trafficking Gadis Manado
Dua Tersangka Trafficking Tiga Gadis Remaja Manado Terancam 10 Tahun Penjara
Dua tersangka trafficking tiga gadis remaja asal Manado, SK dan ML asal Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara terancam 10 tahun penjara.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dua tersangka trafficking tiga gadis remaja asal Manado, SK (28) dan ML (22) asal Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara terancam 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta.
Polres Gorontalo Kota menjerat dua tersangka yang merekrut tiga gadis remaja Manado lalu dipekerjakan sebagai pelayanan di kafe Kota Gorontalo dengan Pasal 88 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014.
Selain itu, SK dan ML tersangkan kasus perdagangan tiga gadis remaja Manado ini dikenalkan pasal 76 huruf; kemudian pasal 2 ayat 1 UU No 21 2007 yang telah direvisi menjadi UU No 35 2014.
Berikut sanksi pidana bagi pelaku trafficking:
Pasal 88 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 yang berbunyi;
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76I dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahu atau denda Rp 200 juta.
Pasal 76 huruf I;
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyusuh melakukan atau turut serta melakukan eksplorasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007;
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Sebelumnya dilaporkan, tiga gadis remaja asal Kota Manado masing-masing M (15) dan MR (16), kemudian V (14) asal Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut dipekerjakan sebagai pelayan kafe di Kota Gorontalo.
Kasus trafficking atau perdagangan tiga gadis Manado ini melibatkan dua tersangka
SK dan ML asal Kabupaten Minahasa.
Tiga gadis Manado ini sekira tiga hari sudah bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe di Kota Gorontalo. Kasus ini baru terungkap pada Minggu (14/8/2022).
Menurut Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto didampingi Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno, polisi mendapatkan informasi ada tiga gadis remaja atau anak di bawah umur yang dipekerjaan di satu kafe di Kota Gorontalo.
Polisi kemudian mendatangi kafe tempat ketiga gadis remaja asal Manado itu bekerja. Ternyata benar informasi dari masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/160822-trafficking-21.jpg)