Trafficking Gadis Manado
Dua Tersangka Trafficking Tiga Gadis Remaja Manado Terancam 10 Tahun Penjara
Dua tersangka trafficking tiga gadis remaja asal Manado, SK dan ML asal Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara terancam 10 tahun penjara.
Tayang:
Editor:
Lodie Tombeg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/160822-trafficking-21.jpg)
TribunGorontalo.com/Apris Nawu
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka. SK dan ML berperan dalam kasus ini.
Keduanya berpesan menjemut para korban dari Manado dan Amurang lalu diantar ke Gorontalo. Para korban kemudian dipekerjakan di sebuah kafe.
Tiga remaja ini bekerja melayani tamu kafe. "Jadi mereka melayani tamu seperti menyiapkan makanan dan minuman," kata Kapolres Ardi.
(*)