Brigadir J
Update Kasus Brigadir J: LPSK Lindungi Bharada E hingga 'Nyanyian Rp 1 M' Deolipa Yumara
Update kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setuju memberi perlindungan kepada Bharada E.
LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran Polri menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022).
Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.
Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.
Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.
"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," bener Hasto.
Bakal Gugat Surat Pencabutan Kuasa Bharada E ke PN Jaksel
Deolipa Yumara, eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berencana menggugat pencabutan surat kuasa.
Olif, sapan akrab Deolipa Yumara, mengatakan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut satu di antaranya akan ditujukan kepada Bharada E yang merupakan mantan kliennya
“Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap surat pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel,” kata Deolipa Yumara saat konferensi pers di kediamannya di bilangan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).
Menurut Olif, pencabutan kuasanya terhadap Bharada E cacat formil. Sebab, kata dia, surat kuasa ialah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa.
“Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia pun menduga pencabutan tersebut tak lepas dari adanya intervensi dari pihak terkait sehingga membuat Bharada E bersedia menyetujui pencabutan tersebut.
Pasalnya, lanjut dia, sejumlah aspek pada surat pencabutan kuasa itu tampak berbeda dengan karakter surat sebelumnya yang sudah disepakati oleh Olif dan Bharada E.
“Apakah ada perbedaan karakter tanda tangan ini dengan ini, jawabannya ada,” ujar Deolipa seraya menunjukkan surat kuasa.