Brigadir J
Eks Kuasa Hukum Bharada E: Kami Terlalu Blak-blakan Buka Tabir Gelap Kematian Brigadir J
Boerhanuddin menduga dia dan rekannya Deolipa terlalu blak-blakan membuka tabir misteri kasus Brijadir J. Mereka akhir diberhentikan.
Selain itu, Ronny Talapessy menerangkan pihaknya langsung mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan termasuk pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM hari ini di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Pastinya, semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," pungkasnya.
Pemberian Perlindungan kepada Bharada E Dinilai Lambat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi pernyataan terkait pemberian perlindungan kepada Bharada E yang dinilai lambat.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai pernyataan tersebut biasa dilontarkan oleh pemohon.
Kemudian, Edwin mengatakan rincian permohonan perlindungan yang diterima oleh pihaknya mencapai ribuan pemohon.
"Biasa. Semua pemohon minta cepat dan prioritas. Padahal sampai dengan bulan Juli, kami tengah terima 4.500 permohonan perlindungan," tuturnya.
Edwin pun juga menjelaskan LPSK juga telah mendatangi Bareskrim Polri untuk memeriksa Bharada E.
Namun, katanya, Bareskrim Polri belum memberikan izin kepada LPSK untuk memeriksa Bharada E.
"Senin (8/8/2022) mereka (mantan tim pengacara Bharada E) datang memohon. Selasa (9/8/2022) kami sudah ke Bareskrim tapi belum bisa akses (Bharada) E."
"Yang kami punya baru surat permohonan E. E secara fisik, kami belum lihat keadaannya dan belum tau keterangannya," katanya.
Edwin pun memastikan akan langsung kembali memeriksa Bharada E jika Bareskrim Polri telah menentukan jadwalnya.
"Tanya saja ke Bareskrim kapan kapan akan fasilitasi LPSK?" tegasnya.
Baca juga: Kuasa Deolipa dan Burhanuddin Dicabut oleh Bharada E sebagai Pengacara, IPW Duga Intervensi Penyidik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/120822-eks-kuasa-hukum.jpg)