Brigadir J
Pasal 51 KUHP Buka Peluang Bebas Bharada E: Begini Penjelasan Mahfud MD
Richard Eliezer atau Bharada E dapat saja bebas dari pidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasal 51 ayat KUHP memungkinkan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E dapat saja bebas dari pidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasal 51 ayat KUHP memungkinkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menilai Bharada E, ajudan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo mungkin saja bebas dari pidana pembunuhan Brigadir J.
Pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai Bharada E bisa saja terlepas dari pidana seandainya penembakan yang ia lakukan terbukti atas perintah atasan FS.
Baca juga: Cerita Bharada E: Tak Menembak Brigadir J Saya Ditembak
Berikut bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP:
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Ayat 2 pasal yang sama menyatakan:
“Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.”
Baca juga: Minta Polri Usut Tuntas Kasus Brigadir J, Puan Maharani: Selesaikan Isu Liar di Masyarakat
Kata Mahfud MD, mungkin saja (Bharada E bebas) jika dia diperintah (FS). "Bisa saja dia bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
"Tapi pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata dia.
Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Mahfud menilai bahwa keluarga Brigadir J perlu dilindungi secara proporsional.
Baca juga: Buka Tabir Misteri Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Kawal dari "Ranjau Geng Pelaku", Ada Tersangka Baru
"Pun melakui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud.
"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," kata dia.
Sementara itu, pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai, Bharada E bisa saja terlepas dari pidana seandainya penembakan yang ia lakukan terbukti atas perintah atasan.
"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP), tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. E ini harus diberikan perlindungan. Itu perintah jabatan, dia kan melaksanakan diperintahkan atasannya, ya dia laksanakan," ucap Asep dalam saluran YouTube KompasTV, Selasa (9/8/2022).
"Tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan, kan jelas RE itu adalah ajudan, anak buah. Komandanya adalah FS, ketika dia memerintahkan, siapa yang berani melawan. Jadi (seandainya) bisa dibuktikan penasihat hukum, dia masuk Pasal 51 Ayat 1, harus lepas," ujar dia.
Polri Janji Umumkan Motif Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan, pihaknya akan mengumumkan motif Irjen Ferdy Sambo yang diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Kalau (pendalaman) sudah selesai, akan disampaikan," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Dedi menyampaikan, saat ini penyidik sedang mendalami motif Sambo yang disebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sensitif.
Bahkan, motif itu juga disebut Mahfud hanya boleh didengar oleh orang dewasa. "Masih didalami semua oleh penyidik terkait hal tersebut," ucap Dedi.
Sebelumnya, Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada polisi dan kejaksaan.
Di dalamnya, konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J yang sejauh ini belum diumumkan Polri.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022). Mahfud secara spesifik menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J "sensitif".
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ujar dia.
Mahfud mengakui bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sulit dan membutuhkan waktu karena adanya kelompok-kelompok di internal Polri.
Menurut dia, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim khusus Polri tak ubahnya menangani orang hamil yang sulit melahirkan sehingga butuh tindakan operasi yang membutuhkan waktu dan kehati-hatian lebih.
Mahfud mengatakan, pengungkapan kasus barangkali merupakan hal yang mudah jika kasus ini bukan menyangkut hal yang terjadi di tubuh Polri dan melibatkan pejabat tinggi Polri.
Mahfud bercerita, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang seorang purnawirawan polisi pernah menyampaikan kepadanya bahwa polisi sanggup memecahkan kasus yang jauh lebih sulit dibandingkan ini sekalipun jejak pelakunya dianggap hilang.
"Kalau kayak gini tuh polsek saja bisa, tapi kalau tidak ada (faktor) psikologis itu. Itu bisa, polsek itu," ujar Mahfud.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud: Mungkin Saja Bharada E Bebas dari Pidana, tetapi Instrukturnya Tidak"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/100822-Bharada-E.jpg)