Senin, 9 Maret 2026

Brigadir J

Kasus Brigadir J 'Menyasar Jauh': 3 Jenderal Bintang 1 Diperiksa hingga Kondisi Istri Ferdy Sambo

Kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J 'menyasar jauh'. Sebanyak 3 jenderal polisi bintang 1 ikut diperiksa.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Kasus Brigadir J 'Menyasar Jauh': 3 Jenderal Bintang 1 Diperiksa hingga Kondisi Istri Ferdy Sambo
Kolase TribunGorontalo.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ferdy Sambo dan istri. Kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J 'menyasar jauh'. Sebanyak 3 jenderal polisi bintang 1 ikut diperiksa. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J 'menyasar jauh'. Sebanyak 3 jenderal polisi bintang 1 ikut diperiksa.

Selain 3 jenderal bintang 1, ada kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personil, bintara dan tamtama 5 personel dari kesatuan di Propam, Polres, dan juga ada beberapa personil dari Polda dan Bareskrim.

"Ada 3 pati bintang 1 berpangkat Brigjen yang diperiksa timsus Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Hari Ke-26 Misteri Kasus Brigadir J: Bripka Ricky Ceritakan Aksi Koboi di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Kapolri tidak menjelaskan siapa ketiga brigjen polisi tersebut yang diperiksa. Namun, sambung Kapolri, dirinya malam ini akan mengeluarkan surat perintah mutasi terhadap sejumlah personel Polri.

"Ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan. Yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," jelas Listyo Sigit.

Selain itu, Jenderal Listyo juga membeberkan jabatan masing-masing dari 25 personil yang telah diperiksa oleh Tim Khusus.

"Oleh karena itu, terhadap 25 personil yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," imbuh Jenderal Listyo.

Jenderal Listyo menjelaskan terdapat empat orang yang saat ini ditempatkan di tempat khusus. Hanya saja, ia tidak menjelaskan tempat khusus tersebut berada di mana.

"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari dan sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari Tim sus, apakah masuk pidana atau etik," katanya.

Lebih lanjut, Listyo  akan memutasi 25 personel yang telah diperiksa itu jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya tindakan pidana terkait kasus ini.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Hasil Uji Balistik, Periksa Petugas PCR hingga Kondisi Istri Ferdy Sambo

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya."

Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga meminta agar Tim Khusus bentukannya bekerja keras terkait pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.

"Harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua, ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi."

Ferdy Sambo Diperiksa Jenderal Bintang 1

Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo diperiksa terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jenderal bintang 1 itu tidak lain adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Ketua Tim Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya (diperiksa oleh Dirtipidum)," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Ia menturukan bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo juga dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Ya betul (diperiksa) di Dit Pidum Bareskrim," tukas dia.

Kondisi Istri Ferdy Sambo: Pandangan Matanya Kosong

Arman Hanis, Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) menyampaikan kondisi kliennya masih dalam trauma berat.

Arman menyebut istri Irjen Ferdy Sambo tersebut belum bisa berkomunikasi kecuali melalui psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya.

Istri Ferdy Sambo menjadi saksi kunci dalam peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

"Untuk memperjelas ya jadi Ibu PC ini setiap saya bertanya pandangan matanya kosong seperti orang ketakutan jadi saya tidak bisa berkomunikasi langsung," ungkap Arman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Arman melanjutkan bahwa keterangan psikolog klinis sebaiknya istri Ferdy Sambo tidak diberikan pertanyaan berulang kali karena bisa membuat kondisi semakin down.

Baca juga: Babak Baru Drama Kasus Brigadir J: Si Penembak Jitu Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada penyidik untuk mencukupkan proses pemeriksaan.
"Kami mengusulkan sebaiknya pada saat wawancara itu direkam karena UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mengatur itu," ungkap Arman.

Lebih lanjut, Arman memastikan kliennya tidak mengalami luka fisik seperti isu-isu yang beredar.

Menurutnya, kliennya hanya terus menangis akibat tekanan mental yang dihadapi.

"Tidak ada sama sekali luka, tidak ada memar, tidak ada apapun, jadi saya tegaskan tidak ada (luka fisik)," kata Arman.
Pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat menuntaskan perkara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Arman berujar, hal ini perlu diperjelas mengingat teknis penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lain.

“Kami berkoordinasi agar pemeriksaan korban kekerasan seksual ini tidak dilakukan berulang-ulang karena korban akan mengingat terus kejadian yang dialami,” ucapnya.

Tim Kuasa Hukum pun menekankan bahwa kepolisian perlu mengedepankan perlindungan kepada korban sebagai kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini.

Anggota Tim Kuasa Hukum P, Sarmauli Simangunsong menyebut laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo telah naik ke tingkat penyidikan.

Sarmauli berharap laporan istri Ferdy Sambo tersebut bisa ditangani dengan cepat oleh kepolisian. "Klien kami telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-2 pada 22 Juli 2022 dan ke-3 pada 25 Juli 2022," ungkapnya.

Dalam SP2HP menyatakan penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan telah mengirimkan surat ke instansi-instansi, yaitu LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikolog Klinis Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu, RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri hingga ahli psikologi dan ahli pidana kekerasan seksual juga akan melengkapi proses penyidikan. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri: Tiga Jenderal Bintang 1 Polisi Diperiksa Terkait Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved