Brigadir J

Drama Kasus Brigadir J: Bharada E Tersangka, Dijerat Pasal 338 Junto Pasal 55-56

Drama kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J maju selangkah. Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).

Editor: Lodie Tombeg
Capture FB Tribunnews
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengumumkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Rabu (8/3/2022) malam. 

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Bareskrim Turun Tangan, Bharada E Jadi Saksi hingga Desakan IPW

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved