Brigadir J

Drama Kasus Brigadir J: Bharada E Tersangka, Dijerat Pasal 338 Junto Pasal 55-56

Drama kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J maju selangkah. Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).

Editor: Lodie Tombeg
Capture FB Tribunnews
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengumumkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Rabu (8/3/2022) malam. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Drama kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J maju selangkah. Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).

Bharada E dijerat pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka Bharada E disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Pasal 338

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Demikian bunyi pasal 338, pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Hasil Uji Balistik, Periksa Petugas PCR hingga Kondisi Istri Ferdy Sambo

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka Bharada E setelah menggelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved