Covid 19 Gorontalo

Gorontalo PPKM Level 1 Covid-19: Begini Aturan Ngemal, Olahraga hingga Restoran

PPKM level 1 mengatur aktivitas masyarakat dari pusat perbelanjaan, mal, olahraga hingga nonton bioskop di Gorontalo.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
Kawasan pusat perbelanjaan Gorontalo dan Wali Kota Gorontalo Marten Taha pantau vaksinasi anak. Gorontalo berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 September 2022. 

- Kalimantan Timur 50

- Kalimantan Selatan 39

Baca juga: Syarat Pemberhentian Sementara PTM Akibat Covid-19: Begini Penjelasan Menteri Nadiem

- Sumatera Selatan 23

- Kalimantan Tengah 22

- Riau 19

- Sulawesi Utara 10

- Papua 10

- Kalimantan Barat 9

- Lampung 7

- Sulawesi Selatan 5

- Kepulauan Riau 4

- NTT 4

- Sulawesi Tengah 4

- Papua Barat 4

- Aceh 3

- Sumatera Barat 3

- Sulawesi Tenggara 3

- Bangka Belitung 2

- Kalimantan Utara 2

- Jambi 1

(*)

 

- Kalimantan Timur 50

- Kalimantan Selatan 39

Baca juga: Syarat Pemberhentian Sementara PTM Akibat Covid-19: Begini Penjelasan Menteri Nadiem

- Sumatera Selatan 23

- Kalimantan Tengah 22

- Riau 19

- Sulawesi Utara 10

- Papua 10

- Kalimantan Barat 9

- Lampung 7

- Sulawesi Selatan 5

- Kepulauan Riau 4

- NTT 4

- Sulawesi Tengah 4

- Papua Barat 4

- Aceh 3

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved