Jumat, 6 Maret 2026

Covid 19 Gorontalo

Syarat Pemberhentian Sementara PTM Akibat Covid-19: Begini Penjelasan Menteri Nadiem

Kepala daerah termasuk Penjabat Gubernur Gorontalo Hampa Hendra Noer diminta memantau dan menghentikan kegiatan pertemuan tatap muka (PTM).

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Syarat Pemberhentian Sementara PTM Akibat Covid-19: Begini Penjelasan Menteri Nadiem
Kolase TribunGorontalo.com
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan ilustrasi Covid-19. Kepala daerah termasuk Penjabat Gubernur Gorontalo Hampa Hendra Noer diminta memantau dan menghentikan kegiatan sekolah tatap muka 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Kepala daerah termasuk Penjabat Gubernur Gorontalo Hampa Hendra Noer diminta memantau dan menghentikan kegiatan pertemuan tatap muka (PTM) jika terjadi penambahan kasus Covid-19.

Diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 Menteri.

Diskresi dilakukan para kepala daerah mulai gubernur hingga bupati dan wali kota termasuk yang berada di Gorontalo.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan, surat edaran (SE) nomor 7 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SE yang ditujukan untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota seluruh Indonesia tersebut diterbitkan pada 29 Juli 2022.

Penerbitan SE mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) saat ini dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah meminta penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

Jika hal itu terjadi, maka lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka paling sedikit 7 hari.

Penghentian sementara PTM juga dilakukan ketika peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen; dan peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

Jika hal tersebut terjadi, maka lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka paling sedikit 5 hari.

"Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh," ujar Nadiem dalam SE tersebut.

Nantinya, Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.
Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud berdasarkan informasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau dinas kesehatan setempat.

Selain itu, Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;

c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;

d. percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan

e. percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved