Covid 19 Gorontalo

Gorontalo PPKM Level 1 Covid-19: Begini Aturan Ngemal, Olahraga hingga Restoran

PPKM level 1 mengatur aktivitas masyarakat dari pusat perbelanjaan, mal, olahraga hingga nonton bioskop di Gorontalo.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
Kawasan pusat perbelanjaan Gorontalo dan Wali Kota Gorontalo Marten Taha pantau vaksinasi anak. Gorontalo berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 September 2022. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Gorontalo berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 September 2022.

PPKM level 1 mengatur aktivitas masyarakat dari pusat perbelanjaan, mal, olahraga hingga nonton bioskop di Gorontalo.

Pemerintah Pusat mengambil kebijakan PPKM level 1 di seluruh Indonesia termasuk Gorontalo menyusul peningkatan kasus baru Covid-19 beberapa bulan terakhir.

PPKM level 1 berlaku hingga 14 September 2022 untuk Jawa-Bali dan 5 September 2022 untuk Luar Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM ini disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022. Dalam Inmendagri tersebut, diketahui bahwa seluruh wilayah di Indonesia berada pada status PPKM Level 1.

Baca juga: Gorontalo Sumbang 30 dari 43.422 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia

Aturan lengkap PPKM level 1 seluruh Indonesia Berikut poin-poin aturan lengkap PPKM Level 1 di seluruh Indonesia:

Sekolah dan kantor

1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar, restoran, dan warung makan

3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.

5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen.

6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

Baca juga: Gorontalo Tambah 2 Kasus Baru Covid-19 pada Jumat 28 Juli 2022: Total 33 Kasus Aktif

Mal

8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. 

9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

11. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

13. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

14. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

Kegiatan olahraga

15. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadion dengan kasasitas 100 persen. Seluruh penonton yang hadir di staadion wajib menggunakan PeduliLindungi dan sudah divaksin booster.

Nol Kasus Baru

Gorontalo mencatat nol kasus baru Covid-19 pada Senin 1 Agustus 2022 hari ini. Sehari sebelumnya, Gorontalo menyumbang 1 kasus baru. Ke-6 provinsi yang nol kasus baru adalah Bengkulu, Gorontalo, NTB, Sulawesi Barat, Maluku dan Maluku Utara.

Sementara kasus konfirmasi positif Covid-19 di 28 provinsi di Indonesia, Senin (1/8/2022) sebanyak 3.696 orang.

Jumlah ini lebih sedikit apabila dibandingkan dari jumlah angka pada hari sebelumnya, yakni 4.205 orang. Kini total jumlah pasien yang terkonfirmasi positif akibat virus corona pada hari ini menjadi 6.210.794 orang.

Baca juga: Gorontalo Sumbang 2 Kasus Baru dari Total 4.205 Kasus Covid-19 Minggu 31 Juli 2022

Data Satgas Covid-19 mencatatkan wilayah DKI Jakarta memiliki tingkat kasus konfirmasi positif tertinggi sebanyak 1.486 orang.

Jumlah penambahan harian di wilayah ini lebih sedikit daripada hari sebelumnya, yakni 2.198 orang.

Pronvinsi kedua penyumbang terbanyak yakni Provinsi Jawa Barat dengan 827 orang.

Ketiga yakni Banten yang mencatatkan 531 orang, sedangkan keempat Jawa Timur dengan 293 orang.

Urutan kelima Provinsi Bali dengan jumlah korban sebanyak 149 orang.

Berikut rincian data sebaran jumlah konfirmasi positif dari Satgas Covid-19, Senin (1/8/2022):

- DKI Jakarta 1.486

- Jawa Barat 827

- Banten 531

- Jawa Timur 293

- Bali 149

- Jawa Tengah 70

- DI Yogyakarta 64

- Sumatera Utara 52

- Kalimantan Timur 50

- Kalimantan Selatan 39

Baca juga: Syarat Pemberhentian Sementara PTM Akibat Covid-19: Begini Penjelasan Menteri Nadiem

- Sumatera Selatan 23

- Kalimantan Tengah 22

- Riau 19

- Sulawesi Utara 10

- Papua 10

- Kalimantan Barat 9

- Lampung 7

- Sulawesi Selatan 5

- Kepulauan Riau 4

- NTT 4

- Sulawesi Tengah 4

- Papua Barat 4

- Aceh 3

- Sumatera Barat 3

- Sulawesi Tenggara 3

- Bangka Belitung 2

- Kalimantan Utara 2

- Jambi 1

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved