Covid 19 Gorontalo

Gorontalo PPKM Level 1 Covid-19: Begini Aturan Ngemal, Olahraga hingga Restoran

PPKM level 1 mengatur aktivitas masyarakat dari pusat perbelanjaan, mal, olahraga hingga nonton bioskop di Gorontalo.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
Kawasan pusat perbelanjaan Gorontalo dan Wali Kota Gorontalo Marten Taha pantau vaksinasi anak. Gorontalo berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 September 2022. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Gorontalo berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 September 2022.

PPKM level 1 mengatur aktivitas masyarakat dari pusat perbelanjaan, mal, olahraga hingga nonton bioskop di Gorontalo.

Pemerintah Pusat mengambil kebijakan PPKM level 1 di seluruh Indonesia termasuk Gorontalo menyusul peningkatan kasus baru Covid-19 beberapa bulan terakhir.

PPKM level 1 berlaku hingga 14 September 2022 untuk Jawa-Bali dan 5 September 2022 untuk Luar Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM ini disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022. Dalam Inmendagri tersebut, diketahui bahwa seluruh wilayah di Indonesia berada pada status PPKM Level 1.

Baca juga: Gorontalo Sumbang 30 dari 43.422 Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia

Aturan lengkap PPKM level 1 seluruh Indonesia Berikut poin-poin aturan lengkap PPKM Level 1 di seluruh Indonesia:

Sekolah dan kantor

1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar, restoran, dan warung makan

3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.

5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen.

6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

Baca juga: Gorontalo Tambah 2 Kasus Baru Covid-19 pada Jumat 28 Juli 2022: Total 33 Kasus Aktif

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved