Dewan Pers Sebut 9 Pasal dalam RKUHP Harus Dihapus: Ancam Kebebasan Pers
Kritikan terhadap Rancangan Undang Hukum Pidana (RKUHP), hingga kini masih gencar dilakukan dari berbagai kalangan, tak terkecuali Dewan Pers.
Berita yang diterbitkan tidak mengandung fakta, jurnalis serta media dikenakan pasal 263 dan dan 264 mengenai Pemberitaan Bohong.
Hukumannya pun disebut Azyurmadi berjenjang, dimana bergantung pada dampak berita tersebut pada masyarakat.
"Berjenjang juga kalau berita tidak menimbulkan kegaduhan ya hukumannya lebih ringan, kalau menimbulkan kegaduhan ya lebih berat," kata dia.
Kemudian pasal menurut Ketua Dewan Pers harus dihapus, menyangkut ancaman pidana bagi pers atau media yang mengkritik pemerintah tanpa solusi, seperti tertuang pada Pasal 218.
Azyurmadi mengaku sempat mempertanyakan pasal tersebut kepada pemerintah.
Dia khawatir, ancaman pada Pasal 218 itu bisa menjadi pasal karet yang dapat menjerat siapa pun layaknya Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dewan-Pers-Azimardi-Azra.jpg)