Dewan Pers Sebut 9 Pasal dalam RKUHP Harus Dihapus: Ancam Kebebasan Pers
Kritikan terhadap Rancangan Undang Hukum Pidana (RKUHP), hingga kini masih gencar dilakukan dari berbagai kalangan, tak terkecuali Dewan Pers.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dewan-Pers-Azimardi-Azra.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Kritikan terhadap Rancangan Undang Hukum Pidana (RKUHP), hingga kini masih gencar dilakukan dari berbagai kalangan, tak terkecuali Dewan Pers.
Dewan Pers menyebut 9 pasal dalam Rancangan Undang Hukum Pidana (RKUhP) bisa berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik.
DIlansir dari Kompas.com, Dewan Pers menginginkan agar 19 pasal tersebut segera dihapus.
"Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kebebasan kemerdekaan pers," ujar Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Berikut 9 pasal yang dimaksudkan Azyumardi perlu dihapus, karena bertentangan dengan kebebasan pers:
- Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
- Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet
- Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
- Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan; 6. Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
- Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
- Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik
- Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran
Azyurmadi mengatakan, RKUHP tersebut bisa membahayakan kebebasan pers. kebebasan bermedia kebebasan berekspresi, hingga kebebasan berpendapat.
Diketahui, pada RKUHP media dilarang menyiarkan berita yang belum teruji kebenarannya.
Berita yang diterbitkan tidak mengandung fakta, jurnalis serta media dikenakan pasal 263 dan dan 264 mengenai Pemberitaan Bohong.
Hukumannya pun disebut Azyurmadi berjenjang, dimana bergantung pada dampak berita tersebut pada masyarakat.
"Berjenjang juga kalau berita tidak menimbulkan kegaduhan ya hukumannya lebih ringan, kalau menimbulkan kegaduhan ya lebih berat," kata dia.
Kemudian pasal menurut Ketua Dewan Pers harus dihapus, menyangkut ancaman pidana bagi pers atau media yang mengkritik pemerintah tanpa solusi, seperti tertuang pada Pasal 218.
Azyurmadi mengaku sempat mempertanyakan pasal tersebut kepada pemerintah.
Dia khawatir, ancaman pada Pasal 218 itu bisa menjadi pasal karet yang dapat menjerat siapa pun layaknya Undang-Undang Transaksi Elektronik (ITE). (*)