Dewan Pers Sebut 9 Pasal dalam RKUHP Harus Dihapus: Ancam Kebebasan Pers

Kritikan terhadap Rancangan Undang Hukum Pidana (RKUHP), hingga kini masih gencar dilakukan dari berbagai kalangan, tak terkecuali Dewan Pers.

Kolase Kompas.com dan Tribunnews
Dewan Pers Azimardi Azra, saat konferensi pers sikap Dewan Pers terhadap RKUHP di Gedung Dewan Pers, Gambir Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022), dan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kritikan terhadap Rancangan Undang Hukum Pidana (RKUHP), hingga kini masih gencar dilakukan dari berbagai kalangan, tak terkecuali Dewan Pers.

Dewan Pers menyebut 9 pasal dalam Rancangan Undang Hukum Pidana (RKUhP) bisa berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik.

DIlansir dari Kompas.com, Dewan Pers menginginkan agar 19 pasal tersebut segera dihapus.

"Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kebebasan kemerdekaan pers," ujar Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

Berikut 9 pasal yang dimaksudkan Azyumardi perlu dihapus, karena bertentangan dengan kebebasan pers:

- Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

- Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden

- Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet

- Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong

- Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan; 6. Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

- Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

- Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik

- Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran

Azyurmadi mengatakan, RKUHP tersebut bisa membahayakan kebebasan pers. kebebasan bermedia kebebasan berekspresi, hingga kebebasan berpendapat.

Diketahui, pada RKUHP media dilarang menyiarkan berita yang belum teruji kebenarannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved