Banyak Salah Paham, Ini 7 Perbedaan ASN dan PPPK
Pada tahun 2021, pemerintah membuka rekruitmen untuk calon aparatur sipil negara baik dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
4. Pemberhentian hubungan kerja Perbedaan keempat adalah bagaimana pemberhentian hubungan kerja yang akan dilakukan pada seorang PNS juga PPPK.
Sebenarnya, secara umum pemberhentian hubungan kerja secara umum, baik pada PNS maupun PPPK akan dilakukan menggunakan 2 cara, diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Diberhentikan dengan hormat apabila PNS/PPPK: meninggal dunia atas permintaan sendiri perampingan organisasi tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Perbedaannya, pada PNS ada satu kondisi lagi yang menyebabkan ia diberhentikan dengan hormat, yakni apabila ia mencapai usia pensiun.
Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
5. Kedudukan Berikutnya adalah perbedaan di lingkup kedudukan yang bisa dijabat oleh PNS dan PPPK.
Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, namun ternyata untuk PPPK lingkupnya terbatas.
Jika PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, maka tidak demikian dengan PPPK.
Baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:
- Gaji Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP
Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
7. Batas usia pensiun
Perbedaan yang terakhir atau yang ketujuh antara PNS dan PPPK terletak pada batas usia pensiunnya.
Pada kelompok PNS, pensiun akan terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASN.jpg)