Banyak Salah Paham, Ini 7 Perbedaan ASN dan PPPK
Pada tahun 2021, pemerintah membuka rekruitmen untuk calon aparatur sipil negara baik dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
TRIBUNGORONTALO.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi yang didamba-dambakan kaum milenial saat ini.
Tak sedikit yang rela bersusah payah mempelajari materi, melalui kanal Youtube, membeli buku, dan ikut kursus demi mewujudkan impian mereka menjadi ASN.
Pada tahun 2021, pemerintah membuka rekruitmen untuk calon aparatur sipil negara baik dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).
Meski sama-sama bekerja dan mengabdi untuk pemerintah, namun ada perbedaa mendasar diantarak leduanya.
Berikut TribunGorontalo.com rangkum 7 perbedaan antara PNS dan PPPK:
1. Status hubungan kerja
Perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja yang mereka miliki setelah dinyatakan lolos seleksi.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, seorang PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, kemudian diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas usia melamar Perbedaan kedua terdapat pada batasan usia saat melamar CPNS atau PPPK. Untuk CPNS, menurut Pasal 23 ayau (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut maksimal berusia 44 tahun.
3. Tahapan seleksi Selanjutnya, perbedaan ketiga antara PNS dan PPPK adalah di tahapan seleksi yang dilalui.
Untuk PNS, pelamar harus melalui 3 proses seleksi, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berbeda dengan pelamar PPPK yang hanya menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Namun, pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan dihadapkan pada 3 bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural. Hal itu tertulis dalam Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASN.jpg)