Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK soal Penjabat Kepala Daerah, Ini Alasan Perludem

Pemerintah diminta tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Mendagri Tito Karnavian 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Pemerintah diminta tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.

Putusan MK yang dimaksud yakni Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang berbunyi, prajurit TNI dan anggota kepolisian tidak dapat menjadi penjabat kepala daerah kecuali telah mengundurkan diri dari dinas aktif dan berstatus JPT Madya atau JPT Pratama sesuai ketentuan UU ASN.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, sosok penjabat yang tetap memangku jabatan utama bakal menjadi beban tersendiri. Sehingga hal tersebut seharusnya dihindari dengan menonaktifkan sementara pejabat ASN dari jabatan utama mereka.

"Hal ini bisa berpengaruh pada banyak hal, stabilitas politik, keamanan, dan juga dapat berdampak pada stabilitas dunia usaha," ungkap Titi di acara diskusi virtual, Jumat (27/5/2022).

Jika pemerintah mengabaikan putusan MK, akan semakin menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan pragmatis dalam pengisian jabatan sementara kepala daerah.

Titi mengingatkan sebelum mengangkat sosok penjabat, pemerintah perlu membuat pemetaan kondisi riil masing - masing daerah.

Tujuannya, untuk mengetahui kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat dan punya kemampuan yang sesuai dengan kondisi riil masing - masing daerah.

"Sehingga akan menghasilkan para penjabat kepala daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing - masing untuk sementara," pungkas dia.

Ray Rangkuti Sayangkan Cara Berpikir Mahfud MD

Pengamat sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyayangkan langkah pemerintah yang membolehkan penjabat kepala daerah diduduki perwira TNI-Polri aktif.

Ray menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memandang demokrasi hanya perihal ketentuan yang tidak melanggar Undang-Undang atau seperangkat aturan yang berlaku.

Pola pikir tersebut, sambung dia, tidak jauh berbeda dengan para elite politik lainnya.

Dia menambahkan, anggapan seperti itu juga tidak menyumbang bagi peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.

Sebab menurut Ray, tidak semua aspek yang memperkuat demokrasi di Indonesia itu termaktub dalam Undang-Undang.

“Saya mau menyatakan bahwa cara berpikirnya Pak Mahfud itu sangat disayangkan, karena beliau memperlihatkan kualitas berpikir yang hampir sama dengan cara berpikir politisi kita, para elit kita selama ini,” kata Ray Rangkuti dalam diskusi daring Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah, Jumat (27/5/2022).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved