Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK soal Penjabat Kepala Daerah, Ini Alasan Perludem
Pemerintah diminta tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.
Tayang:
Editor:
Lodie Tombeg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/240122-Tito-Karnavian.jpg)
Tribunnews
“Di mana di pasal 27 disebutkan, bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya,” jelas Mahfud.
“Nah kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” kata Mahfud. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perludem: Pemerintah Harus Jalankan Putusan MK Soal Penjabat Kepala Daerah