Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK soal Penjabat Kepala Daerah, Ini Alasan Perludem
Pemerintah diminta tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/240122-Tito-Karnavian.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Pemerintah diminta tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.
Putusan MK yang dimaksud yakni Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang berbunyi, prajurit TNI dan anggota kepolisian tidak dapat menjadi penjabat kepala daerah kecuali telah mengundurkan diri dari dinas aktif dan berstatus JPT Madya atau JPT Pratama sesuai ketentuan UU ASN.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, sosok penjabat yang tetap memangku jabatan utama bakal menjadi beban tersendiri. Sehingga hal tersebut seharusnya dihindari dengan menonaktifkan sementara pejabat ASN dari jabatan utama mereka.
"Hal ini bisa berpengaruh pada banyak hal, stabilitas politik, keamanan, dan juga dapat berdampak pada stabilitas dunia usaha," ungkap Titi di acara diskusi virtual, Jumat (27/5/2022).
Jika pemerintah mengabaikan putusan MK, akan semakin menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan pragmatis dalam pengisian jabatan sementara kepala daerah.
Titi mengingatkan sebelum mengangkat sosok penjabat, pemerintah perlu membuat pemetaan kondisi riil masing - masing daerah.
Tujuannya, untuk mengetahui kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat dan punya kemampuan yang sesuai dengan kondisi riil masing - masing daerah.
"Sehingga akan menghasilkan para penjabat kepala daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing - masing untuk sementara," pungkas dia.
Ray Rangkuti Sayangkan Cara Berpikir Mahfud MD
Pengamat sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menyayangkan langkah pemerintah yang membolehkan penjabat kepala daerah diduduki perwira TNI-Polri aktif.
Ray menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memandang demokrasi hanya perihal ketentuan yang tidak melanggar Undang-Undang atau seperangkat aturan yang berlaku.
Pola pikir tersebut, sambung dia, tidak jauh berbeda dengan para elite politik lainnya.
Dia menambahkan, anggapan seperti itu juga tidak menyumbang bagi peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
Sebab menurut Ray, tidak semua aspek yang memperkuat demokrasi di Indonesia itu termaktub dalam Undang-Undang.
“Saya mau menyatakan bahwa cara berpikirnya Pak Mahfud itu sangat disayangkan, karena beliau memperlihatkan kualitas berpikir yang hampir sama dengan cara berpikir politisi kita, para elit kita selama ini,” kata Ray Rangkuti dalam diskusi daring Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah, Jumat (27/5/2022).
“Yang menganggap bahwa mengelola bangsa dan negara itu cukup sekadar apakah aturan membolehkan atau melarangnya,” sambung dia.
Ray menjelaskan maksud aturan yang membolehkan atau melarang ketentuan penjabat adalah putusan MK yang mengacu pada UU TNI dan UU Polri.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dimungkinkan anggota dari kedua institusi tersebut mengisi jabatan-jabatan ASN tertentu.
Untuk TNI, di dalam Pasal 47 UU TNI diatur mengenai ketentuan prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun demikian, prajurit TNI aktif dapat menduduki beberapa jabatan secara spesifik di kantor atau instusi tertentu, yakni kantor koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Ray mengatakan bahwa Mahfud tidak mempertimbangkan apakah dengan ditunjuknya perwira aktif dapat memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia atau tidak.
“Mestinya dalam bayangan saya orang seperti Pak Mahfud itu berbucaraa pada taraf itu,” katanya.
Sebagimana diketahui, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal (TNI) Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, pada Selasa (24/5/2022) kemarin.
Chandra dilantik menggantikan bupati Seram Bagian Barat Yustinus Akerina yang masa jabatannya berakhir 22 Mei 2022 lalu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah sudah sesuai ketentuan yang ada.
Demikian Mahfud MD merespons kesalahpahaman dalam penunjukkan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah kepada KOMPAS TV, Rabu (25/5/2022).
“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang Peraturan Pemerintah maupun oleh vonis MK itu dibenarkan,” ucap Mahfud MD.
Pertama, kata Mahfud, sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“(Undang-undang -red) Itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi Kementerian/Lembaga misalnya di Kemenko Polhukam di BIN, BNN BNPT dan sebagainya, itu boleh TNI bekerja di sana,” ujar Mahfud MD.
Selanjutnya, sambung Mahfud, penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah juga diperkuat oleh Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Di mana di pasal 27 disebutkan, bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya,” jelas Mahfud.
“Nah kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” kata Mahfud. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perludem: Pemerintah Harus Jalankan Putusan MK Soal Penjabat Kepala Daerah