Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK soal Penjabat Kepala Daerah, Ini Alasan Perludem
Pemerintah diminta tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/240122-Tito-Karnavian.jpg)
“Yang menganggap bahwa mengelola bangsa dan negara itu cukup sekadar apakah aturan membolehkan atau melarangnya,” sambung dia.
Ray menjelaskan maksud aturan yang membolehkan atau melarang ketentuan penjabat adalah putusan MK yang mengacu pada UU TNI dan UU Polri.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dimungkinkan anggota dari kedua institusi tersebut mengisi jabatan-jabatan ASN tertentu.
Untuk TNI, di dalam Pasal 47 UU TNI diatur mengenai ketentuan prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun demikian, prajurit TNI aktif dapat menduduki beberapa jabatan secara spesifik di kantor atau instusi tertentu, yakni kantor koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Ray mengatakan bahwa Mahfud tidak mempertimbangkan apakah dengan ditunjuknya perwira aktif dapat memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia atau tidak.
“Mestinya dalam bayangan saya orang seperti Pak Mahfud itu berbucaraa pada taraf itu,” katanya.
Sebagimana diketahui, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal (TNI) Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, pada Selasa (24/5/2022) kemarin.
Chandra dilantik menggantikan bupati Seram Bagian Barat Yustinus Akerina yang masa jabatannya berakhir 22 Mei 2022 lalu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah sudah sesuai ketentuan yang ada.
Demikian Mahfud MD merespons kesalahpahaman dalam penunjukkan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah kepada KOMPAS TV, Rabu (25/5/2022).
“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang Peraturan Pemerintah maupun oleh vonis MK itu dibenarkan,” ucap Mahfud MD.
Pertama, kata Mahfud, sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“(Undang-undang -red) Itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi Kementerian/Lembaga misalnya di Kemenko Polhukam di BIN, BNN BNPT dan sebagainya, itu boleh TNI bekerja di sana,” ujar Mahfud MD.
Selanjutnya, sambung Mahfud, penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah juga diperkuat oleh Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.