Perseteruan Rusli dan Adhan
Perseteruan Rusli dan Adhan ‘Memanas’, Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik Dilanjutkan
Siang tadi, Jumat (27/5/2022) kasus yang melibatkan dua politisi besar di Gorontalo itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jl Ahmad Najamudin, Kelur
Dalam kesaksiannya, Rabu (23/5/2022) lalu, Rusli mengungkap hutang piutang senilai Rp100 juta di Pilkada Gorontalo Utara, 13 tahun silam.
Di luar ruang sidang, kepada wartawan Adhan menjawab dia juga pernah meminjamkan sound system dan teknisi saat kampanye Rusli di Gorontalo Utara.
Kala itu, Adhan menjabat Wali Kota Gorontalo, dan Rusli tengah persiapan maju sebagai calon Bupati Gorontalo Utara, bersama mendiang wakilnya, Indra Yasin.
Dalam sidang majelis hakim mengklarifikasi kepada Rusli Habibie perihal pernyataan Adhan soal dugaan korupsi block plan di Gorontalo Utara.
Hakim juga mengorek kebenaran pernyataan Adhan di ruang sidang soal aliran dana USD 85 ribu, sebagaimana laporan Majalah Tempo.
Dua pernyataan Adhan di DPRD itulah itulah yang jadi materi laporan pencemaran nama baik Rusli ke polisi, awal tahun 2021 lalu.
“Waktu itu dia (baca: Adhan) ini mengatakan ‘Jangan sampai jalan GORR ini akan sama nasibnya dengan blok plan yang ada di Gorontalo Utara’, dan sekarang hanya menjadi tempat jemuran jagung,” ujar Rusli dalam persidangan.
Lalu, majelis hakim juga menanyakan pendapat Rusli soal kata ‘Nenek Moyang’ yang dilontarkan terdakwa.
Kalimat ‘Nenek moyang’ dianggap majelis harus dalam kesatuan utuh dengan konteks penggalan kalimat sebelum dan sesudahnya.
Saksi Rusli merasa terhina atas dua statement media dan pemuatan di ruang rapat DPRD Gorontalo.
“Ijin pak hakim, saya merasa terhina sebagai seorang gubernur. Karena saya menjaga stabilitas daerah. Karena waktu itu keluarga mau mengamuk, maka saya sampaikan ke keluarga untuk tenang. Saya bilang akan saya laporkan,” ujar Rusli.
Secara terpisah, Adhan mengaku dirinya memang mendorong kasus pencemaran nama baik ini masuk ke meja hijau, persidangan.
Bagi terdakwa Adhan, rangkaian pernyataan itu diungkap dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Provinsi, sebagai wakil rakyat yang mengontrol jalannya roda pemerintahan.
Adhan bahkan menyebut dua kasus dugaan korupsi yang menjerat saksi pelapor, block plan dan proyek jalan Iluta masih berproses di Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Persidangan-Adhan-Dambea.jpg)