Perseteruan Rusli dan Adhan

Perseteruan Rusli dan Adhan ‘Memanas’, Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik Dilanjutkan

Siang tadi, Jumat (27/5/2022) kasus yang melibatkan dua politisi besar di Gorontalo itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jl Ahmad Najamudin, Kelur

TribunGorontalo.com/AgungPanto
Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Adhan Dambea, kembali digelar tadi, Jumat (27/5/2022). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Perseteruan mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dengan mantan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terus ‘memanas’.

Siang tadi, Jumat (27/5/2022) kasus yang melibatkan dua politisi besar di Gorontalo itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jl Ahmad Najamudin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. 

Agenda sidang pencemaran nama baik kepada Rusli Habibie dengan terdakwa Adhan Dambea itu, sekadar mendengarkan keterangan saksi-saksi. Juru bicara Rusli Habibie, Novaliansyah Abdussamad yang dicecar pertanyaan oleh hakim. 

Adhan sebagai terdakwa, turut hadir dalam persidangan. Termasuk Rusli dan simpatisannya.  

Sebetulnya, pada Rabu (25/5/2022) kemarin, sidang juga digelar. Momen yang tidak terduga saat itu, Adhan Dambea sempat berjabat tangan dengan dengan Rusli Habibie

Rusli mendatangi Adhan yang duduk bersama tim penasihat hukum dan belasan loyalisnya.

Selain Noval, Sulistianto SH, pengacara Rusli Habibie, sebagai pihak pelapor kedua kasus ini, juga ikut memberikan kesaksian. 

Diketahui, Rusli baru 14 hari meletakkan jabatan periode kedua sebagai Gubernur Gorontalo, 12 Mei 2022 lalu. `

Beberapa hari setelah masa jabatan Rusli selesai, Adhan, sang lawan secara khusus menggelar "syukuran" di Adhan Dambea (AD Center) di Jl Jaksa Suprapto, Gorontalo.

Adhan Dambea adalah anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, dan mantan Walikota Gorontalo (2008-2013).

Sidang terhadap kasusnya digelar 13.45 WITA dipimpin Ketua Majelis Hakim Hascaryo, SH MH. 

Ada dua hakim anggota; Muhamad Fahmy Hari Nugroho,SH MHum, Irwanto, SH. 

Sedangkan Adhan didampingi tujuh pengacaranya. 

Dalam sidang tadi, Noval menjawab sejumlah pertanyaan majelis hakim. Motif pelaporan terdakwa Adhan dan bukti-bukti pelaporan.

Rusli melaporkan Adhan dari pernyataannya yang dinilai menyerang pribadi dan tuduhan menggelapkan APBD Gorontalo, senilai Rp 53 miliar. 

Dalam kesaksiannya, Rabu (23/5/2022) lalu, Rusli mengungkap hutang piutang senilai Rp100 juta di Pilkada Gorontalo Utara, 13 tahun silam.

Di luar ruang sidang, kepada wartawan Adhan menjawab dia juga pernah meminjamkan sound system dan teknisi saat kampanye Rusli di Gorontalo Utara.

Kala itu, Adhan menjabat Wali Kota Gorontalo, dan Rusli tengah persiapan maju sebagai calon Bupati Gorontalo Utara, bersama mendiang wakilnya, Indra Yasin.

Dalam sidang majelis hakim mengklarifikasi kepada Rusli Habibie perihal pernyataan Adhan soal dugaan korupsi  block plan di Gorontalo Utara.

Hakim juga mengorek kebenaran pernyataan Adhan di ruang sidang soal aliran dana USD 85 ribu, sebagaimana laporan Majalah Tempo.

Dua pernyataan Adhan di DPRD itulah itulah yang jadi materi laporan pencemaran nama baik Rusli ke polisi, awal tahun 2021 lalu.

“Waktu itu dia (baca: Adhan) ini mengatakan ‘Jangan sampai jalan GORR ini akan sama nasibnya dengan blok plan yang ada di Gorontalo Utara’, dan sekarang hanya menjadi tempat jemuran jagung,” ujar Rusli dalam persidangan.

Lalu, majelis hakim juga menanyakan pendapat Rusli  soal kata ‘Nenek Moyang’ yang dilontarkan terdakwa. 

Kalimat ‘Nenek moyang’ dianggap majelis harus dalam kesatuan utuh dengan konteks penggalan kalimat sebelum dan sesudahnya.

Saksi Rusli merasa terhina atas dua statement media dan pemuatan di ruang rapat DPRD Gorontalo.

“Ijin pak hakim, saya merasa terhina sebagai seorang gubernur. Karena saya menjaga stabilitas daerah. Karena waktu itu keluarga mau mengamuk, maka saya sampaikan ke keluarga untuk tenang. Saya bilang akan saya laporkan,” ujar Rusli.

Secara terpisah,  Adhan mengaku dirinya memang mendorong kasus pencemaran nama baik ini masuk ke meja hijau, persidangan.

Bagi terdakwa Adhan, rangkaian pernyataan itu diungkap dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Provinsi, sebagai wakil rakyat yang mengontrol jalannya roda pemerintahan.

Adhan bahkan menyebut dua kasus dugaan korupsi yang menjerat saksi pelapor, block plan dan proyek jalan Iluta masih berproses di Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved