Jumat, 6 Maret 2026

Koalisi Masyarakat Sipil Protes Pj Bupati Seram Bagian Barat dari TNI

Ada dua poin desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg

Kedudukan Penjabat Kepala Daerah tersebut bukanlah sekadar jabatan pimpinan tinggi madya atau pratama biasa.

Kedudukan mereka, lanjut dia, bisa dibilang nyaris setara dengan kepala daerah definitif yang oleh konstitusi diatur mekanisme pengisiannya harus melalui proses pemilihan umum untuk mendapatkan mandatnya.

Menurutnya tidak fair jika pengisian penjabat kepala daerah kemudian hanya berdasarkan mekanisme dan prosedur administrasi kepegawaian tanpa adanya manifestasi dan representasi legitimasi dan mandat dari rakyat.

Selain itu, kata dia, hal tersebut jelas tidak senapas dengan amanat konstitusi dan jauh dari cita-cita reformasi.

Sekadar contoh, lanjut Fahmi, penunjukan duta besar saja harus melalui proses persetujuan parlemen, lalu menurutnya, mengapa tidak dibuka opsi yang sama untuk pengisian penjabat kepala daerah.

Misalnya, kata dia, persetujuan DPR RI untuk penjabat gubernur dan persetujuan DPRD Provinsi untuk penjabat bupati/wali kota.

Menurutnya, opsi itu tersebut lebih fair, legitimate, dan transparan.

"Sebelum membenahi dan menyempurnakan aturan main, pemerintah sebaiknya tak memaksakan diri melibatkan atau menggunakan TNI/Polri secara massif untuk mengisi kekosongan kepala daerah," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penunjukan TNI Jadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Dibatalkan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved