Koalisi Masyarakat Sipil Protes Pj Bupati Seram Bagian Barat dari TNI
Ada dua poin desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Ada dua poin desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat.
Adapun poin pertama adalah Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan mendesak pemerintah dalam hal ini melalui Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian, untuk membatalkan dan mencabut penunjukan anggota TNI Aktif sebagai Pj Bupati.
Sebab hal tersebut menurut pihak Koalisi merupakan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pelanggaran hak asasi manusia.
Poin kedua adalah mendesak negara untuk menegakan dan menjunjung profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta amanat reformasi demi keberlangsungan demokrasi.
"Kami menilai bahwa penunjukan Pj Bupati Seram Barat yang merupakan Anggota TNI Aktif merupakan bentuk dari Dwifungsi TNI serta penghianatan Profesionalisme TNI," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang mewakili koalisi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Seperti diketahui Mendagri Tito Karnavian melalui Gubernur Maluku Murad Ismail melantik empat pejabat kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.
Salah satu pejabat kepala daerah yang dilantik berdasarkan Kepmendagri Nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 adalah Brigjen TNI Andi Chandra yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Seram Barat yang masih menjabat sebagai Perwira TNI Aktif.
Brigjen Andi Chandra As’aduddin diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah.
Lebi lanjut Isnur menguraikan sejumlah aturan yang dilanggar dalam penunjukkan Chandra. Antara lain, Pasal 30 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.
Pasal tersebut mengatur secara tegas bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Selain itu, Isnur mengatakan, penunjukkan tersebut juga melanggar Ketetapan MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
Selanjutnya, Ketetapan MPR Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan Ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000 yang menyebutkan pada Pasal 1 bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Kemudian pada Pasal 1 Ayat (2) memperjelas bahwa TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
Selanjutnya, Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Isnur menyatakan, penunjukkan Chandra merupakan pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Selain itu, UU tentang Peradilan Militer Nonor 31 tahun 1997 yang belum direvisi sesuai mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” jelas Isnur.
Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk empat nama untuk menggantikan tiga bupati dan satu wali kota di Maluku.
Selain Chandra yang menggantikan Yustinus Akerina, Mendagri juga menunjuk Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena menjadi Penjabat Wali Kota Ambon menggantikan Richard Louhenapessy.
Lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy yang ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Buru menggantikan Ramli Umasugi, terakhir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Daniel E Indey menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar menggantikan Petrus Fatlolon.
Pengamat Soroti Urgensi, Prosedur, dan Kepatutan Soal Perwira TNI Aktif Jabat Pj Bupati Seram Barat
Pengamat Soroti Urgensi, Prosedur dan Kepatutan
Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyoroti urgensi, prosedur, dan kepatutan terkait penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Diketahui, penunjukkan Andi didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 113.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Terkait urgensi, menurut Fahmi BIN adalah lembaga sipil yang sesuai ketentuan perundangan, memang boleh diisi personel TNI/Polri.
Ketika para personel BIN juga diproyeksikan untuk isi pejabat kepala daerah, ia mengaku sudah menduga jika hal tersebut bisa jadi salah satu pintu masuk bagi perwira TNI-Polri.
Menurutnya, itu karena akan sulit mendapatkan personel PNS BIN yang memenuhi syarat dan layak meski secara kepangkatan mungkin banyak yang memenuhi syarat.
Namun demikian, kata dia, sebagian besar mereka adalah pejabat fungsional yang tak punya pengalaman mengelola birokrasi seperti halnya guru PNS, tenaga medis, peneliti itu.
Di sisi lain, penjabat kepala daerah, kata dia, memiliki tugas utama mengelola administrasi pemerintahan hingga ada yang pejabat definitif.
Oleh karena itu, lanjut dia, syarat pengisiannya adalah PNS dengan kriteria tertentu misalnya sudah pernah mengikuti Diklatpim 2.
Masalahnya, lanjut Fahmi, di 10 tahun terakhir sangat sedikit posisi jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama (Deputi dan Direktur/Kabinda) di BIN yang diisi oleh PNS.
Sehingga, kata dia, dapat diasumsikan kalau yang memenuhi kriteria juga sangat sedikit.
Oleh karena hal tersebut tidak terpenuhi, lanjut Fahmi, akhirnya ada alasan mengusulkan para perwira TNI yang sedang bertugas di BIN itu untuk mengisi "slot/kuota" BIN dalam pengisian pejabat-pejabat kepala daerah.
Apalagi, kata Fahmi, mindset yang dibangun dalam pengisian penjabat kepala daerah juga soal pertimbangan kerawanan baik dari sisi keamanan daerah maupun keamanan penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya hal tersebut sering dikritik karena basis argumennya lemah, misalnya dengan mencontohkan Papua Barat.
Faktanya, lanjut dia, gubernur definitif sebelumnya berasal dari kalangan sipil dan oke-oke saja menjabat lima tahun.
Ia pun mempertanyakan mengapa ketika diganti penjabat gubernur, yang harus mengisi harus berlatar belakang Polri.
"Kalaupun toh harus diisi dari BIN, apa urgensinya seorang Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah ditunjuk menjadi penjabat Bupati di Seram Barat, yang notabene jauh dari wilayah penugasan definitifnya? Mengapa tidak mengambil dari pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya yang bertugas di Jakarta?" kata Fahmi ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (26/5/2022).
Terkait isu prosedural, menurutnya perlu ditelaah juga apakah pengangkatan tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak.
Mengambil contoh penunjukan Tanribali Lamo menjadi pejabat Gubernur Sulsel, menurutnya, Brigjen TNI Andi Chandra harus alih status terlebih dulu dari Perwira Tinggi TNI yang ditugaskan di BIN menjadi PNS BIN dengan jabatan Kabinda Sulteng.
Setelah itu, kata dia, baru penunjukkan Andi boleh di-SK-kan sebagai penjabat bupati dan dilantik.
"Kalau belum beres udah dilantik, itu potensi maladministrasi. Juga harus kita lihat, Panglima TNI keluarkan keputusan terkait nggak? Karena dia alihstatus menjadi PNS, mestinya harus dikeluarkan juga dari formasi TNI," kata Fahmi.
Terkait isu kepatutan, lanjut dia, bagaimanapun publik juga masih sulit untuk yakin bahwa pelibatan TNI dan Polri ini selalu didasarkan pada niat baik rezim yang berkuasa.
Apalagi, kata dia, tak ada regulasi yang mengatur pelibatan tersebut secara ketat dan tegas.
Sementara itu, menurutnya rezim sebaik apapun, lanjut dia, usianya paling lama 10 tahun.
Ia berpandangan tidak cukup menggunakan ketentuan-ketentuan terkait mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi aparatur sipil negara yang tersedia saat ini.
Kedudukan Penjabat Kepala Daerah tersebut bukanlah sekadar jabatan pimpinan tinggi madya atau pratama biasa.
Kedudukan mereka, lanjut dia, bisa dibilang nyaris setara dengan kepala daerah definitif yang oleh konstitusi diatur mekanisme pengisiannya harus melalui proses pemilihan umum untuk mendapatkan mandatnya.
Menurutnya tidak fair jika pengisian penjabat kepala daerah kemudian hanya berdasarkan mekanisme dan prosedur administrasi kepegawaian tanpa adanya manifestasi dan representasi legitimasi dan mandat dari rakyat.
Selain itu, kata dia, hal tersebut jelas tidak senapas dengan amanat konstitusi dan jauh dari cita-cita reformasi.
Sekadar contoh, lanjut Fahmi, penunjukan duta besar saja harus melalui proses persetujuan parlemen, lalu menurutnya, mengapa tidak dibuka opsi yang sama untuk pengisian penjabat kepala daerah.
Misalnya, kata dia, persetujuan DPR RI untuk penjabat gubernur dan persetujuan DPRD Provinsi untuk penjabat bupati/wali kota.
Menurutnya, opsi itu tersebut lebih fair, legitimate, dan transparan.
"Sebelum membenahi dan menyempurnakan aturan main, pemerintah sebaiknya tak memaksakan diri melibatkan atau menggunakan TNI/Polri secara massif untuk mengisi kekosongan kepala daerah," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penunjukan TNI Jadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Dibatalkan