Koalisi Masyarakat Sipil Protes Pj Bupati Seram Bagian Barat dari TNI
Ada dua poin desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Selain itu, UU tentang Peradilan Militer Nonor 31 tahun 1997 yang belum direvisi sesuai mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” jelas Isnur.
Diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk empat nama untuk menggantikan tiga bupati dan satu wali kota di Maluku.
Selain Chandra yang menggantikan Yustinus Akerina, Mendagri juga menunjuk Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena menjadi Penjabat Wali Kota Ambon menggantikan Richard Louhenapessy.
Lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy yang ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Buru menggantikan Ramli Umasugi, terakhir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Daniel E Indey menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar menggantikan Petrus Fatlolon.
Pengamat Soroti Urgensi, Prosedur, dan Kepatutan Soal Perwira TNI Aktif Jabat Pj Bupati Seram Barat
Pengamat Soroti Urgensi, Prosedur dan Kepatutan
Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyoroti urgensi, prosedur, dan kepatutan terkait penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Diketahui, penunjukkan Andi didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomor 113.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Terkait urgensi, menurut Fahmi BIN adalah lembaga sipil yang sesuai ketentuan perundangan, memang boleh diisi personel TNI/Polri.
Ketika para personel BIN juga diproyeksikan untuk isi pejabat kepala daerah, ia mengaku sudah menduga jika hal tersebut bisa jadi salah satu pintu masuk bagi perwira TNI-Polri.
Menurutnya, itu karena akan sulit mendapatkan personel PNS BIN yang memenuhi syarat dan layak meski secara kepangkatan mungkin banyak yang memenuhi syarat.
Namun demikian, kata dia, sebagian besar mereka adalah pejabat fungsional yang tak punya pengalaman mengelola birokrasi seperti halnya guru PNS, tenaga medis, peneliti itu.
Di sisi lain, penjabat kepala daerah, kata dia, memiliki tugas utama mengelola administrasi pemerintahan hingga ada yang pejabat definitif.
Oleh karena itu, lanjut dia, syarat pengisiannya adalah PNS dengan kriteria tertentu misalnya sudah pernah mengikuti Diklatpim 2.
Masalahnya, lanjut Fahmi, di 10 tahun terakhir sangat sedikit posisi jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama (Deputi dan Direktur/Kabinda) di BIN yang diisi oleh PNS.