Politikus Senayan: Tak Ada Larangan TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
DPR menyebut tak ada larangan Perwira TNI-Polri aktif untuk menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/190422-Junimart-Girsang.jpg)
Pengangkatan Andi Candra sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Selain Andi tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pj daerah yakni Bodewin Wattimena sebagai penjabat Wali Kota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru, dan Daniel E Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Tegaskan Tak Ada Larangan bagi TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah