Senin, 9 Maret 2026

Politikus Senayan: Tak Ada Larangan TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

DPR menyebut tak ada larangan Perwira TNI-Polri aktif untuk menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Politikus Senayan: Tak Ada Larangan TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
tribunnews
Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang 

“Aturannya nggak boleh. nanti saya cek,” kata Mahfud usai Rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (23/5/2022).

Di dalam Pasal 47 UU No 34/2004 tentang TNI, mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Hal tersebut diperkuat dalam putusan MK yang menolak permohonan pemohon Dewi Nadya Maharani terkait judical review Undang-Undang Pilkada yang dibacakan pada April lalu.

Untuk dikatahui pengangkatan Andi Candra sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Selain Andi tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pj daerah yakni Bodewin Wattimena sebagai penjabat Wali Kota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru, dan Daniel E. Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Pelantikan keempatnya dilakukan kemarin, Selasa (24/5/2022).

DPR Kritik TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengkritik soal penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Seram Barat, Maluku.

"Ini catatan besar. Keputusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat. Pemerintah perlu memberi penjelasan," kata Mardani dalam pesan yang diterima, Selasa (24/5/2022).

Diketahui, keputusan MK melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Publik, media dan legislatif perlu bersama mengawasi pelaksanaan keputusan MK. Bisa digugat," tambahnya.

Lebih lanjut, Legislator PKS itu mengatakan bahwa pemerintah hingga saat ini belum membuat aturan turunan sebagaimana yang diminta MK.

"Aturannya jelas Penjabat itu Pimpinan Tingkat Madya dan Pratama," pungkas dia.

Sebelumnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin, akan dilantik menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Andi menggantikan Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved