Rabu, 11 Maret 2026

Politikus Senayan: Tak Ada Larangan TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

DPR menyebut tak ada larangan Perwira TNI-Polri aktif untuk menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Politikus Senayan: Tak Ada Larangan TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
tribunnews
Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Penunjukan penjabat kepala daerah menuai kontroversi. DPR menyebut tak ada larangan Perwira TNI-Polri aktif untuk menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

Hal tersebut diperbolehkan selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pemimpin Tinggi Pratama.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.

Ia merujuk pada Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Sebelumnya, sempat menjadi polemik soal penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen Andi Chandra As'aduddin, sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, yang merupakan anggota TNI-Polri aktif.

"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati atau Wali Kota."

"Yang dilarang itu apabila dia (perwira TNI-Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri. Ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Junimart, dilansir Kompas.tv, Rabu (25/5/2022).

Ia meminta agar masyarakat tidak salah dalam memahami putusan MK terkait penunjukan Pj kepala daerah.

Junimart menjelaskan perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi Pj daerah.

"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami, di mana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj kepala daerah."

"Kalau sudah pensiun, ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama," ujarnya.

Pendapat Mahfud MD

Diwartakan Tribunnews.com, Menko Polhukam, Mahfud MD, juga berpendapat dalam penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra menjadi Pj Bupati Seram Barat.

Meski mengaku akan mengecek hal tersebut, Mahfud MD menyatakan, TNI aktif sesuai aturan tidak boleh menjabat sebagai penjabat daerah.

“Belum tahu nanti saya cek."

“Aturannya nggak boleh. nanti saya cek,” kata Mahfud usai Rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (23/5/2022).

Di dalam Pasal 47 UU No 34/2004 tentang TNI, mengatur bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Hal tersebut diperkuat dalam putusan MK yang menolak permohonan pemohon Dewi Nadya Maharani terkait judical review Undang-Undang Pilkada yang dibacakan pada April lalu.

Untuk dikatahui pengangkatan Andi Candra sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Selain Andi tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pj daerah yakni Bodewin Wattimena sebagai penjabat Wali Kota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru, dan Daniel E. Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Pelantikan keempatnya dilakukan kemarin, Selasa (24/5/2022).

DPR Kritik TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengkritik soal penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Seram Barat, Maluku.

"Ini catatan besar. Keputusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat. Pemerintah perlu memberi penjelasan," kata Mardani dalam pesan yang diterima, Selasa (24/5/2022).

Diketahui, keputusan MK melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Publik, media dan legislatif perlu bersama mengawasi pelaksanaan keputusan MK. Bisa digugat," tambahnya.

Lebih lanjut, Legislator PKS itu mengatakan bahwa pemerintah hingga saat ini belum membuat aturan turunan sebagaimana yang diminta MK.

"Aturannya jelas Penjabat itu Pimpinan Tingkat Madya dan Pratama," pungkas dia.

Sebelumnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin, akan dilantik menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Andi menggantikan Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatan.

Pengangkatan Andi Candra sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Selain Andi tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pj daerah yakni Bodewin Wattimena sebagai penjabat Wali Kota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru, dan Daniel E Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Tegaskan Tak Ada Larangan bagi TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved