Puluhan Ribu Buruh Tolak UU Cipta Kerja: Sabtu Demonstrasi di DPR
Buruh berencana lakukan aksi. Sebanyak 50 ribu lebih buruh yang terdiri dari Partai Buruh dan Gerakan Buruh Indonesia.
"Bebaskan para petani yang dipenjara oleh oknum-oknum penegak hukum yang telah dibayar oleh korporasi. Baik petani perkebunan maupun petani sawah yang tanahnya dirampas," kata Said.
11. Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis
Ia mengatakan Partai Buruh akan memperjuangkan melalui APBN dan APBD, setiap tahun 50 ribu kalangan orang miskin dan tidak mampu, serta buruh, atau kelas pekerja bisa mendapatkan beasiswa gratis sekolah S1 maupun S2 di luar negeri dan kampus-kampus terbaik di Indonesia.
12. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS
13. Pemberdayaan sektor informal
14. Ratifikasi Konversi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
15. Driver Ojol adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya
"Driver Ojol adalah pekerja, bukan mitra kerja, dengan demikian harus mempunyai hubungan kerja dan mendapatkan hak-hak sebagai pekerja, upah yang layak, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, tidak mudah di-PHK dan sebagainya," kata dia.
16. Laksanakan Pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang
Setiap bulan, kata dia, Partai Buruh dan Gerakan Buruh Indonesia akan aksi di KPU Pusat.
"Aksi ini akan melibatkan ribuan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya untuk mengingatkan KPU, Pemilu harus tepat waktu, jurdil, tanpa politik uang," kata Said.
17. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih)
Ia mengatakan setiap orang harus diberikan Rp500 ribu setiap bulannya melalui rekening bang.
"Langsung dikali jumlah orang miskin dan tidak mampu 27,7 juta. Kalau dibualatkan 30 juta orang, kalikan Rp 500 ribu cuma Rp 15 triliun per bulan atau setahun melalui APBN adalah Rp180 triliun. Partai buruh akan memperjuangkan jaminan makanan," kata Said.
Terkait jaminan perumahan, prajurit TNI-Polri, buruh swasta, PNS, yang sudah memasuki masa pensiun harus memiliki rumah.