Tata Cara dan Syarat Ganti Foto e-KTP
Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.
4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
5. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW
Cara Ganti Foto KTP-elektrik
Mengutip Kompas.com, berikut adalah cara ganti foto KTP-el apabila sudah memenuhi syarat di atas:
1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
2. Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
4. Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.
Baca juga: Viral! Deddy Corbuzier Panen Hujatan Warganet, Ada Apa?
dengan judul Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Kantor Dukcapil, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/08/syarat-dan-cara-ganti-foto-ktp-elektronik-di-kantor-dukcapil?page=4.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-e-KTP.jpg)