Tata Cara dan Syarat Ganti Foto e-KTP
Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.
TRIBUNGORONTALO.COM - Beberapa waktu lalu, sempat viral di media sosial twitter, warganet ramai membagikan foto e-KTP mereka.
Tak sedikit dari mereka, mengeluhkan foto e-KTP yang dinilai jelek, berbanding foto selfie mereka pada umumnya.
Karena hal ini, banyak yang mengaku ingin mengganti foto e-KTP mereka dengan foto baru.
Apakah bisa mengganti foto e-KTP?
Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.
Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.
Selain itu, para pemilik identitas boleh mengganti foto dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.
Jika hanya ingin ganti foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Syarat Ganti Foto KTP-elektrik
Mengutip indonesiabaik.id, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik, yakni:
1. Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab
Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab
2. Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
3. Membawa KTP-el lama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-e-KTP.jpg)