Alasan Presiden Tak Dapat Seenaknya Memecat Gubernur
Bisakah presiden memecat gubernur? Gubernur merupakan kepala daerah di tingkat provinsi.
Jabatan Gubernur dan Wakilnya
Pemberhentian gubernur sebagai kepala daerah oleh presiden tidak bisa dilakukan begitu saja.
Presiden tidak bisa memecat gubernur secara langsung. Terdapat sejumlah mekanisme yang harus dilalui dengan melibatkan tiga atau minimal dua lembaga.
Tahapan pemberhentian gubernur tersebut, yakni:
- pemberhentian gubernur diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas pendapat DPRD bahwa gubernur dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah atau melanggar larangan bagi kepala daerah, atau melakukan perbuatan tercela;
- pendapat DPRD diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir;
- MA memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final;
- Jika MA memutuskan gubernur terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, atau melanggar larangan bagi kepala daerah, dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul untuk memberhentikan gubernur kepada presiden;
- Presiden wajib memberhentikan gubernur paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD;
- Jika pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian kepala daerah paling lambat 14 hari sejak diterimanya putusan MA, presiden memberhentikan gubernur atas usul menteri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Presiden Memecat Gubernur?"