Alasan Presiden Tak Dapat Seenaknya Memecat Gubernur

Bisakah presiden memecat gubernur? Gubernur merupakan kepala daerah di tingkat provinsi.

Editor: Lodie Tombeg
kompas.com
Ilustrasi kursi kepala daerah 

- melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat 1, kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;

- melakukan perbuatan tercela;

- diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

- menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau

- mendapatkan sanksi pemberhentian.

Larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pasal 76 Ayat 1 seperti yang disebut dalam poin kelima, yaitu:

- membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya;

- membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain;

- menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;

- menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;

- melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;

- menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan;

- menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;

- merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya;

- melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri; dan
- meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin menteri, kecuali untuk kepentingan pengobatan yang mendesak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved