Alasan Presiden Tak Dapat Seenaknya Memecat Gubernur
Bisakah presiden memecat gubernur? Gubernur merupakan kepala daerah di tingkat provinsi.
TRIBUNGORONTALO.COM – Bisakah presiden memecat gubernur? Gubernur merupakan kepala daerah di tingkat provinsi. Gubernur juga menjadi wakil pemerintah pusat dengan wilayah kerja daerah provinsi.
Gubernur dipilih langsung oleh rakyat sejak pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar pertama kali tahun 2005 silam.
Sebelumnya, kepala daerah, termasuk gubernur, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Lalu, bagaimana dengan proses pemberhentian gubernur saat ini? Bisakah presiden memecat gubernur?
Penyebab gubernur diberhentikan
Pemberhentian gubernur sebagai kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam undang-undang tersebut, ada tiga penyebab kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti, yaitu karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan.
Kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena:
- berakhir masa jabatannya;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan;
- dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
- tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah;