Membangun Rumah Sendiri Bakal Dikenai Pajak Pemerintah

PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.

Tribun Bali
Ilustrasi pajak 

Contoh 3: Bapa E membangun sendiri ruko luas 250 meter persegi secara bertahap.

Di mana tahap pertama pada Juni 2022 seluas 100 meter persegi dan Januari 2025 dilanjutkan pembangunan seluas 150 meter persegi.

Dengan demikian kegiatan bulan Juni 2022 dikenai PPN karena luas ruko melebihi 200 meter persegi.

Sedangkan kegiatan membangun bulan Januari 2025 merupakan kegiatan membangun yang terpisah karena lebih dari dua tahun, bangunan juga tak melebihi 200 meter persegi, sehingga tidak kena PPN. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved