Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Oditur Militer Dakwa Kolonel Priyanto Lakukan Pembunuhan Berencana
Kolonel TNI AD Priyanto duduk sebagai terdakwa hadir dalam sidang. Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana kasus tabrak lari.
Diberitakan sebelumnya, dua remaja berboncengan sepeda motor menjadi korban tabrakan di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021.
Namun, kedua korban kemudian dilaporkan hilang oleh keluarga.
Pada 11 Desember 2021, warga di aliran Sungai Serayu Banyumas dan Cilacap menemukan dua mayat remaja tanpa identitas.
Hasil koordinasi Polrestabes Bandung dan Polresta Banyumas serta Polres Cilacap, dipastikan, dua mayat tersebut merupakan korban kecelakaan di Nagreg.
Baca juga: Panglima TNI: Kolonel P Berusaha Bohong Sejak Pemeriksaan di Gorontalo
Hasil pengembangan diketahui, kedua remaja tersebut dibuang ke Sungai Serayu oleh tiga oknum TNI AD yang sebelumnya menabrak mereka menggunakan mobil.
Ketiganya sempat melarang warga membantu evakuasi korban dan langsung memasukkan korban ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit.
Tidak Ada Celah Para Pelaku Kasus Nagreg Dapat Hukuman Ringan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kecelakaan berujung pembunuhan sepasang remaja asal Garut, Jawa Barat, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) oleh tiga oknum TNI AD masih ramai diperbincangkan di publik.
Ancaman hukuman menanti ketiga prajurit tersebut.
Ketiganya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul Kodam Diponegoro, dan Kopral Satu AS yang bertugas di Kodim Demak Kodam Diponegoro.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ketiga pelaku tidak memiliki peluang bebas atau dihukum ringan.
Pasalnya, ketiga pelaku setelah menabrak korban justru membuangnya ke sungai.
"Tidak ada sedikit pun peluang bebas atau ringan, karena membuangnya justru menjadi sangat memberatkan karena dianggap tidak berprikemanusiaan," kata Abdul kepada Tribunnews, Rabu (5/1/2021).
Menurutnya, ketiga pelaku terancam hukuman berat bahkan hingga hukuman mati.
"Ada dua hal yang mengubah dan memberatkan hukuman. Dakwaan bisa berubah menjadi Pembunuhan (pasal 338) bahkan juga sebagai pembunuhan berencana (pasal 340) yang dapat diancam pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Diketahui, Tiga oknum TNI AD penabrak Handi dan Salsabila dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi pada Senin (3/1/2022).
Ketiganya yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh.
Sementara itu, korban digantikan alat peraga berupa dua boneka.
Selain Nagreg, mereka juga menjalani reka ulang di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berseragam Lengkap Jalani Sidang Perdana, Kolonel Priyanto Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/080322-Kolonel-Priyanto.jpg)