Selasa, 10 Maret 2026

Gorontalo Terkini

Efek Kebijakan Baru Menko Luhut, Klinik PCR Antigen di Bandara Gorontalo Mulai Kemasi Barang

Selanjutnya layanan rapid dan swab test diarahkan ke Klinik Pratama Panipi, di Jl Samsu Biya, Kayu Bulan, Kota Limboto, Kabupaten Gorontalo, sekitar 1

Tayang:
Editor: Thamzil Thahir
zoom-inlihat foto Efek Kebijakan Baru Menko Luhut, Klinik PCR Antigen di Bandara Gorontalo Mulai Kemasi Barang
Tribun_Gorontalo/Fajril-A-Kijab
KUCING di KLINIK ANTIGEN - Seokor kucing melintas di depan Klinik Pratama Panipi di Terminal Kedatangan Bandara Djalaluddin Gorontalo, Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (8/3/2022). Klinik rapid antigen dan swab PCR COVID-19 di bandara akan hengkang dan berhenti beroperasi menyusul kebijakan baru peniadaan syarat rapid tet untuk perjalanan udara domestik, awal Maret 2022 ini. 

Sebelumnya dari Keterangan Pers usai Rapat Terbatas (Ratas) evaluasi PPKM, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan syarat perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif antigen maupun PCR.

"Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative," kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).

Menurut Luhut, aturan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran. "Akan terbit dalam waktu dekat ini," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen.

Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” kata Luhut, Senin, 7 Maret 2022.

Pemeriksaan antigen bagi penumpang di Bandara Djalaluddin Gorontalo. Foto dirilis Jumat (4/2/2022)
Pemeriksaan antigen bagi penumpang di Bandara Djalaluddin Gorontalo. Foto dirilis Jumat (4/2/2022) (Kominfotik Pemprov Gorontalo)

Ketentuan ini akan dituangkan dalam peraturan kementerian dan lembaga yang bakal terbit dalam waktu dekat. Selain itu, pemerintah akan membebaskan kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang masuk ke Bali.

Syaratnya, PPLN sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis penguat (booster). Meski demikian, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing atau kartu domisili bagi warga negara Indonesia.

Kebijakan itu tak terlepas dan tren kasus harian nasional yang menyurut. Luhut mengklaim kasus Covid-19 sangat menurun signifikan dalam sepekan terakhir. Begitu pula dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian.

“Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” ujar Luhut. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved