Gorontalo Terkini
Efek Kebijakan Baru Menko Luhut, Klinik PCR Antigen di Bandara Gorontalo Mulai Kemasi Barang
Selanjutnya layanan rapid dan swab test diarahkan ke Klinik Pratama Panipi, di Jl Samsu Biya, Kayu Bulan, Kota Limboto, Kabupaten Gorontalo, sekitar 1
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Klinik_Panipi_bandara_Gorontalo_08032022.jpg)
TRIBUN-GORONTALO.COM, GORONTALO -- Pengelola klinik di Bandara Djalaluddin Gorontalo, Selasa (8/3/2022), mulai berkemas menyusul penghapusan syarat rapid test antigen dan usap (swab) Polimerase Chain Reaction (PCR) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), awal pekan ini.
Berkemasnya petugas medik, petugas laboratorium pengambil sampel di radang hidung dan tenggorok ini, hanya sehari setelah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan penghapusan syarat antigen/PCR untuk perjalanan udara domestik, di rapat kabinet terbatas, Senin (7/3/2022) lalu.
"Ini hari terakhir, kami layani antigen perjalanan. Besok tidak lagi," kata Adi, petugas paramedik Klinik Pratama Panipi di Terminal Kedatangan Bandar Udara Internasional Djalaluddin Gorontalo di Isimu, kepada Tribun-Gorontalo.com, Selasa (8/3/2022) sore.
Menurut Adi, dia sudah dapat perintah dari pengelola klinik untuk menghentikan operasional medik di bandara.
"Kalau untuk keberangkatan besok, masih bisa. dan kami registrasi online ke (aplikasi) Peduli Lindungi. Tapi untuk keberangkatan Kamis (10/3/2022), kami hanya layani di Limboto," ujar Adi.
Selanjutnya layanan rapid dan swab test diarahkan ke Klinik Pratama Panipi, di Jl Samsu Biya, Kayu Bulan, Kota Limboto, Kabupaten Gorontalo, sekitar 10 km dari bandara.
Dari pantauan Tribun di dekat pintu kendatangan bandara, klinik Panipi sudah kosong.
Klinik Panipi di dekat ATM Center di akses jalan ke parkiran bandara, masih tetap buka dan melayani calon penumpang.
Informasi yang diperoleh Tribun dari petugas cleaning service bandara, Iwan Safii (53), menyebut klinik Panipi sudah buka sejak awal masa pandemi 2020 lalu.
Dari pantauan Tribun, penumpang pesawat udara juga masih diwajibkan menjalani test antigen sebelum meninggalkan terminal kedatangan.
Kebijakan pengambilan sampel bagi arrival passager ini, berlaku di Gorontalo untuk antisipasi penyebaran wabah dari luar provinsi berpenduduk 1,2 juta ini.
Penumpang pesawat Lion Air JT- 892 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta di Jakarta dan Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, antre di depan dua loket swab antigen.
Pesawat berpenumpang sekitar 120-an ini tiba pukul 16.55 WITA.
Loket ini adalah inisiatif pemerintah dan satgas Covid19 provinsi, sejak pertengahan 2021 lalu.
Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian setelah Satgas Covid - 19 merevisi ketentuan yang ada. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Sebelumnya dari Keterangan Pers usai Rapat Terbatas (Ratas) evaluasi PPKM, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan syarat perjalanan domestik tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif antigen maupun PCR.
"Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative," kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).
Menurut Luhut, aturan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran. "Akan terbit dalam waktu dekat ini," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen.
Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” kata Luhut, Senin, 7 Maret 2022.
Ketentuan ini akan dituangkan dalam peraturan kementerian dan lembaga yang bakal terbit dalam waktu dekat. Selain itu, pemerintah akan membebaskan kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang masuk ke Bali.
Syaratnya, PPLN sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis penguat (booster). Meski demikian, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing atau kartu domisili bagi warga negara Indonesia.
Kebijakan itu tak terlepas dan tren kasus harian nasional yang menyurut. Luhut mengklaim kasus Covid-19 sangat menurun signifikan dalam sepekan terakhir. Begitu pula dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian.
“Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” ujar Luhut. (*)