Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Kolonel P Dapat Izin Temui Keluarga di Jateng
Kolonel Inf P terlihat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Belakangan diketahui bila sang kolonel menjabat.
TRIBUNGORONTALO.COM, Manado - Kolonel Inf P terlihat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Belakangan diketahui bila sang kolonel menjabat sebagai Kasi Intel Korem 133 Nani Wartabone (NW), Gorontalo.
Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus mengungkap keberadaan Kolonel P pada saat kejadian.
Menurutnya, saat kejadian kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, yang bersangkutan sedang bertugas ke Jakarta.
Kapendam mengatakan, keberadaan Kolonel P di Jakarta karena pada 3 Desember 2021 mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW
"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021).
Lanjut Kapendam, kegiatan evaluasi itu dilaksanakan pada Senin, 6 Desember sampai Selasa, 7 Desember 2021.
"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," katanya saat memberikan keterangan pers di Makodam XIII/Merdeka.
Dia menambahkan, pada Rabu 8 Desemberi 2021, ketiga oknum yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda A berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah.
"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Jhonson.
Peristiwa kecelakaan melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban Hendi Saputra (16) yang membonceng Salsabila (14) dengan mobil Isuzu Panther Touring warna hitam nomor polisi B 300 Q.
Kasus Kolonel TNI AD itu yang diduga menjadi salah satu pelaku dalam kasus tabrak lari telah ditangani Pomdam XIII/Merdeka.
Ditarik ke Jakarta
Penanganan kasus tabrak lari kini ditarik ke Jakarta. Dalam keterangan Pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Sabtu, TNI AD memastikan pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum anggotanya tersebut.
"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat," tulis dalam keterangan Dinas Penerangan TNI AD yang diunggah dalam laman tniad.mil.id.
Masih menurut keteranga tersebut, ketiganya diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana jo menghilangkan nyawa orang jo penculikan jo merampas kemerdekaan jo menghilangkan mayat jo penyertaan dalam tindak pidana.
Baca juga: Kolonel P Terlibat Tabrak Lari, Danrem Ibrahim: Sanksi Berat jika Terbukti