Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Tiga Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Terancam Penjara Seumur Hidup
Tiga oknum TNI AD yang terlihat tabrak lari yang menewaskan Handi Harisaputra (16) dan Salsabila (14) terancam penjara seumur hidup.
Penulis: Lodie Tombeg | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNGORONTALO.COM - Tiga oknum TNI AD yang terlihat tabrak lari yang menewaskan Handi Harisaputra (16) dan Salsabila (14) terancam penjara seumur hidup.
Demikian dikatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika menyebut ketiga oknum TNI AD tersebut bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika, Sabtu (25/12/2021), dilansir Kompas.com.
Ketiga pelaku tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Kolonel P, Pelaku Tabrak Lari di Nagrek Bertugas di Gorontalo
Pasca kecelakaan, Handi dan Salsabila dibawa oleh pelaku menggunakan mobil. Kemudian jasad mereka ditemukan di Sungai Serayu wilayah Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Motif Masih Misteri
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pomdam III Siliwangi masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait keterlibatan 3 oknum anggota TNI dalam kasus penabrakan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, mengatakan motif ketiga oknum TNI AD tersebut membuang jasad korban masih belum diketahui lantaran baru pemeriksaan awal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Panglima-TNI-5.jpg)