Berita Sulutgo
Penambang BMR Sulit Jual Emas, Gubernur Sulut YSK Turun Tangan
Rencana aksi unjuk rasa penambang rakyat di Bolaang Mongondow Raya (BMR) akhirnya dibatalkan. Keputusan itu diambil setelah pertemuan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GUBERNUR-SULUT-Gubernur-Sulawesi-Utara-Yulius-Selvanus-Komaling-YSK.jpg)
Kepala Kanwil Pegadaian Sulut, Maksum, menyatakan pihaknya tetap menerima emas masyarakat untuk digadaikan selama bukan berasal dari tindak pidana.
Ia menjelaskan, masa gadai berlaku selama empat bulan dan dapat diperpanjang dengan pembayaran sewa modal. Selama kewajiban tersebut dipenuhi, emas tetap menjadi milik nasabah meski perpanjangan berlangsung bertahun-tahun.
Tokoh BMR Ikut Dampingi
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh BMR, di antaranya Marlina Moha Siahaan, James Tuuk, dan Aditya Moha Siahaan.
James Tuuk menyampaikan apresiasi atas langkah gubernur yang dinilai memperhatikan kondisi masyarakat, khususnya menjelang Idulfitri.
Ia mengajak penambang untuk menahan diri karena pemerintah telah membuka ruang penyelesaian.
Aditya Moha Siahaan juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah memperjuangkan 63 blok khusus bagi penambang rakyat, yang disebutnya sebagai bagian dari langkah jangka panjang.
Dengan komunikasi yang terus berjalan antara pemerintah dan pihak terkait, para penambang memilih menunggu realisasi solusi yang telah disampaikan.
(*)