Ramadan 2026

Ngabuburit Bareng Pacar, Apakah Membatalkan Puasa? Simak Ulasan Hukum Fikihnya

Momen menjelang berbuka puasa atau yang populer dengan istilah ngabuburit, sering kali menjadi ajang menghabiskan waktu bersama kekasih

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Ngabuburit Bareng Pacar, Apakah Membatalkan Puasa? Simak Ulasan Hukum Fikihnya
TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab
NGABUBURIT RAMADAN — Suasana ngabuburit warga di kawasan Menara Keagungan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Simak hukum fikih ngabuburit bareng pacar. 
Ringkasan Berita:
  • Secara fikih formal (mufathirat), ngabuburit atau jalan bareng pacar tidak membatalkan puasa selama tidak melakukan aktivitas fisik yang dilarang
  • Meskipun sah, aktivitas tersebut dapat menghanguskan pahala puasa
  • Puasa sejatinya adalah sarana penyucian jiwa (tazkiyatun nafs)

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Momen menjelang berbuka puasa atau yang populer dengan istilah ngabuburit, sering kali menjadi ajang bagi muda-mudi untuk menghabiskan waktu bersama orang terkasih. 

Pemandangan sejoli yang berboncengan motor mencari takjil atau sekadar duduk bersisian menunggu azan Magrib seolah telah menjadi pemandangan lumrah di sudut-sudut kota.

Bagaimana sebenarnya hukum fikih mengenai ngabuburit bersama pacar?

Apakah kedekatan fisik dan interaksi lawan jenis tersebut dapat menggugurkan kewajiban puasa yang sedang dijalankan sejak subuh?

Fenomena ini menarik untuk dibedah karena melibatkan dua sisi koin yang berbeda: sisi legalitas formal puasa dan sisi kualitas pahala di sisi Allah Swt. Banyak yang beranggapan bahwa selama tidak makan dan minum, maka puasa aman-aman saja, padahal realitanya jauh lebih kompleks dari itu.

Secara terminologi, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan pacaran sebagai hubungan cinta kasih antara lawan jenis yang belum terikat dalam pernikahan. Dalam konteks sosial, aktivitas ini sering kali melibatkan kedekatan emosional dan fisik yang intens.

Para ahli bahasa seperti Poerwodarminto bahkan memberikan definisi yang lebih lugas, yakni bentuk pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan untuk mencapai kesenangan. Jika definisi ini ditarik ke dalam ranah agama, maka aktivitas tersebut memiliki titik singgung yang kuat dengan larangan-larangan syariat.

Potret warga membeli takjil di Menara Keagungan Limboto
NGABUBURIT RAMADAN — Potret warga membeli takjil di kawasan Menara Keagungan Limboto, Kabupaten Gorontalo. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)

Islam sendiri pada dasarnya tidak mengenal konsep pacaran seperti yang dipahami masyarakat modern saat ini. Hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur dengan batasan yang sangat ketat guna menjaga kehormatan dan kesucian diri masing-masing individu.

Melansir dari laman NU Online, berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram (khalwat) dianggap sebagai perbuatan yang mendekati zina. Hal ini secara tegas dilarang, sebagaimana firman Allah dalam Surah al-Isra' ayat 32 yang memerintahkan kita untuk tidak "mendekati" zina.

Penting untuk dipahami bahwa larangan "mendekati" bermakna menutup segala pintu yang bisa menjerumuskan seseorang pada perbuatan keji tersebut. Ngabuburit yang diisi dengan interaksi tanpa batas jelas berada dalam zona yang berisiko tinggi menurut pandangan hukum Islam.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadis riwayat Bukhari juga memperingatkan dengan keras agar seorang laki-laki tidak berduaan dengan perempuan tanpa didampingi mahramnya. Hadis ini menjadi fondasi utama dalam menilai aktivitas kencan di bulan Ramadan.

Lantas, apakah aktivitas ngabuburit ini langsung membatalkan puasa secara otomatis? Di sinilah kita perlu membedakan antara Syarat Sah dan Kesempurnaan Pahala.

Analisis Fikih: Puasa Sah atau Batal?

Secara hukum fikih yang bersifat formal (mufathirat), aktivitas berpacaran seperti mengobrol atau jalan bareng tidak serta merta membatalkan puasa. Sesuatu yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke lubang tubuh, muntah disengaja, atau berhubungan badan.

Selama pasangan tersebut tidak melakukan aktivitas seksual yang mengakibatkan keluarnya mani atau melakukan persetubuhan, maka secara administratif fikih, puasa mereka masih dianggap sah. Artinya, mereka tidak wajib mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain.

Namun, Islam tidak hanya mengajarkan tentang aspek legal-formal semata. Ibadah puasa memiliki dimensi spiritual yang jauh lebih dalam daripada sekadar menahan lapar, dahaga, dan nafsu syahwat di kemaluan.

Aktivitas seperti menatap pasangan dengan syahwat, berpegangan tangan, atau bersentuhan fisik lainnya masuk dalam kategori "zina kecil". Ada zina mata, zina tangan, dan zina hati yang semuanya harus dihindari oleh orang yang berpuasa.

Inilah yang menjadi titik krusial. Meskipun puasanya "sah" di mata hukum manusia, namun perbuatan maksiat saat berpacaran berpotensi besar menghanguskan pahala puasa tersebut di sisi Allah Swt.

Rasulullah Saw pernah bersabda bahwa banyak orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa lapar dan haus. Hal ini terjadi karena mereka tidak mampu menjaga anggota tubuhnya dari perbuatan dosa.

Dalam kitab al-Muhalla, ulama salaf Ibnu Hazm berpendapat bahwa puasa yang tidak mampu menahan pelakunya dari hal-hal yang haram adalah puasa yang kurang sempurna. Puasa tersebut seperti wadah yang bocor; diisi namun tidak pernah penuh.

Senada dengan itu, Ibnu Rajab dalam kitab Lathoiful Ma'arif menekankan bahwa puasa yang paling ringan adalah sekadar meninggalkan makan dan minum. Tingkatan puasa yang lebih tinggi adalah puasa seluruh anggota tubuh.

Artinya, mata juga harus berpuasa dari melihat yang haram, tangan berpuasa dari menyentuh yang bukan haknya, dan hati berpuasa dari keinginan-keinginan maksiat. Ngabuburit bareng pacar sering kali membuat batasan-batasan ini menjadi kabur.

Syaikh Taqiyuddin bahkan memberikan peringatan keras bahwa maksiat yang dilakukan pada waktu dan tempat yang mulia—seperti bulan Ramadan—dosanya akan dilipatgandakan. Hal ini dikarenakan adanya unsur pelecehan terhadap kesucian waktu tersebut.

Ramadan adalah bulan penuh rahmat di mana setan dibelenggu. Namun, jika seseorang justru sengaja menjemput maksiat dengan berpacaran, maka ia seolah-olah melepaskan diri dari proteksi spiritual yang telah disediakan Allah.

Baca juga: Salat Tarawih Berjamaah atau Sendiri di Rumah, Mana yang Lebih Utama? Ini Penjelasan Ulama

Menjaga Kualitas Ibadah

Muda mudi tengah bersantai di Menara Keagungan Limboto
NGABUBURIT RAMADAN — Muda mudi tengah bersantai di kawasan Menara Keagungan Limboto, Kabupaten Gorontalo. (Sumber: TribunGorontalo.com Fajri A Kidjab)

Oleh karena itu, bagi muda-mudi yang ingin tetap menjaga kualitas puasanya, sangat disarankan untuk menghindari aktivitas berdua-duaan saat ngabuburit. Alih-alih mendapatkan keberkahan, dikhawatirkan puasa hanya menjadi ritual menahan lapar yang sia-sia.

Buka puasa bersama atau ngabuburit sebenarnya boleh-boleh saja jika dilakukan dalam koridor yang benar. Misalnya, berkumpul bersama teman-teman dalam jumlah banyak (ramai-ramai) atau bersama keluarga besar.

Jika tujuannya adalah untuk menjalin silaturahmi menuju jenjang pernikahan (khitbah), maka prosesnya harus tetap didampingi oleh pihak ketiga atau dilakukan di tempat terbuka yang tidak mengundang fitnah.

Kita perlu merenungi kembali esensi puasa sebagai sarana tazkiyatun nafs atau penyucian jiwa. Apakah bijak jika kita menyucikan jiwa dengan menahan makan, namun di saat yang sama mengotorinya dengan perbuatan yang mendekati zina?

Dalam pandangan fikih kontemporer, menjaga jarak saat berinteraksi dengan lawan jenis di bulan suci adalah bentuk penghormatan terhadap ibadah itu sendiri. Ini bukan soal kolot, melainkan soal menjaga integritas spiritual.

Banyak ulama menyarankan agar waktu ngabuburit diisi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat. Membaca Al-Qur'an, mendengarkan kajian, atau berbagi takjil kepada kaum dhuafa adalah alternatif yang jauh lebih mulia.

Ingatlah bahwa setiap detik di bulan Ramadan sangat berharga. Sangat disayangkan jika waktu yang mustajab untuk berdoa (menjelang berbuka) justru digunakan untuk aktivitas yang mengundang murka Allah.

Kesimpulan

Ngabuburit bareng pacar memang tidak membatalkan puasa selama tidak terjadi hal-hal yang membatalkan secara fisik. Namun, perbuatan tersebut secara nyata merusak kualitas puasa dan dapat menghilangkan pahalanya.

Puasa yang berkualitas adalah puasa yang melibatkan seluruh panca indra.

Jika tangan masih memegang yang bukan mahram dan mata masih memandang dengan syahwat, maka hakikat puasa belum tercapai.

Mari kita jadikan Ramadan sebagai momentum untuk belajar menahan diri secara total. Menahan diri bukan hanya dari yang membatalkan, tapi juga dari yang meragukan dan mengharamkan.

Jangan sampai kita termasuk golongan orang yang merugi; lelah menahan haus di bawah terik matahari, namun di buku catatan amal hanya tertulis nol besar karena maksiat yang dilakukan saat sore hari.

Kesadaran akan hukum fikih ini diharapkan dapat membuat kita lebih bijak dalam memilih aktivitas selama bulan suci. Hubungan yang baik adalah hubungan yang membawa keberkahan, bukan yang menjadi penghalang bagi diterimanya amal ibadah.

Wallahu A'lam bish-shawab. Semoga kita semua diberikan kekuatan untuk menjaga kesucian ibadah puasa kita hingga hari kemenangan tiba.

 

Artikel ini telah tayang di NU Online 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved