Sidang Amin Ramadhan
Sidang Putusan Sela Kasus Dugaan Pelecehan oleh Amin Ramadhan Ditunda Gara-gara Hakim Cuti
Sidang perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Muhammad Amin Ramadhan, ASN Gorontalo Utara (Gorut)
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SIDANG-AMIN-Potret-Amin-Ramadhan-saat-digiring-ke-ruang-si.jpg)
Diketahui, Muhammad Amin Ramadhan sebelumnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara dan merupakan lulusan IPDN.
Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 17 November 2025.
Dalam surat bernomor B/228/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa gelar perkara telah dilakukan pada Jumat (14/11/2025).
Polda Gorontalo juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap oknum ASN tersebut.
Sebelumnya, Amin sempat memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia mengaku hubungannya dengan pelapor berinisial S hanya sebatas teman dekat. Bahkan, Amin mengaku pernah berencana menikahi S dan telah menemui orang tua pelapor untuk meminta restu.
“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.
Dalam pertemuan tersebut, kedua keluarga disebut telah menyepakati mahar sebesar Rp100 juta.
Menurut Amin, uang itu merupakan biaya persiapan pernikahan yang direncanakan digelar setelah Idul Adha.
Ia menegaskan uang tersebut bukan sogokan ataupun uang tutup mulut.
“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.
Selain kesepakatan mahar, Amin menyebut kedua keluarga juga membuat akta notaris sebagai bentuk komitmen bersama.
Akta tersebut memuat lima poin penting, di antaranya terkait penyerahan mahar, komitmen untuk tidak melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum menikah, hingga hak keluarga laki-laki setelah pernikahan berlangsung.
Namun, poin kelima yang meminta orang tua pihak perempuan menjaga kehormatan anaknya hingga hari pernikahan disebut sempat menuai perdebatan.
“Padahal menurut saya wajar orang tua menjaga anaknya. Tapi poin itu justru diminta dihapus,” ucap Amin. (*)