Selasa, 31 Maret 2026

Gorontalo Hari Ini

Guru Madrasah Sambangi Gubernur Gorontalo, Keluhkan Tunjangan Profesi Tahun 2025 Belum Terbayar

Puluhan guru madrasah di Gorontalo mendatangi kediaman Gubernur Gusnar Ismail, Senin (30/3/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait TPG.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Guru Madrasah Sambangi Gubernur Gorontalo, Keluhkan Tunjangan Profesi Tahun 2025 Belum Terbayar
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KELUHAN GURU -- Guru pemda yang diperbantukan di Kemenag bertemu Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, didampingi Sekda Sofian Ibrahim di teras Rudis, Senin (30/3/2026). Dalam pertemuan itu, para guru menyampaikan keluhan terkait pembayaran sertifikasi 13 dan 14 tahun 2025 yang belum terbayarkan. 

Sementara itu, bagi guru madrasah non-ASN yang belum melewati proses inpassing, saat ini dialokasikan tunjangan sebesar Rp1.500.000. Namun, angka ini diproyeksikan akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat.

"Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG," sebut Suyitno sebagaimana dilansir TribunGorontalo.com dari Kemenag Sulsel, Senin (30/3/2026).

Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk rekognisi terhadap dedikasi para pendidik di lingkungan madrasah.

"Peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia", tambahnya.

Syarat Penerima dan Mekanisme Pencairan

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menekankan bahwa penyaluran dana TPG tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus memenuhi kriteria ketat, di antaranya:

- Terdata di sistem EMIS GTK Kemenag dengan sertifikat pendidik yang valid.

- Menjalankan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka setiap minggu.

- Meraih hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan predikat minimal "Baik".

Pihak Kemenag memastikan anggaran TPG sebenarnya telah tersedia di tiap satuan kerja, baik di tingkat Kanwil Provinsi maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 sebagai landasan operasional pencairan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved