Berita Gorontalo
Nilai Zakat Fitrah Seluruh Wilayah di Gorontalo, dari Rp 40-45 Ribu, Berikut Detilnya
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 / 1447 H
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/zakat-fitrah-uang-zakat.jpg)
Ringkasan Berita:
- Penetapan zakat fitrah 1447 H / 2026 M di Provinsi Gorontalo bervariasi antara Rp40.000–45.000 per jiwa tergantung wilayah
- Kota Gorontalo tertinggi Rp45.000 per jiwa, sedangkan Kabupaten Gorontalo, Pohuwato, Boalemo, dan Bone Bolango Rp40.000 per jiwa
- Kebijakan ini diterbitkan pertengahan hingga akhir Februari 2026 untuk memberi kepastian hukum dan mempermudah warga
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 / 1447 H, guna memberikan kepastian bagi umat Muslim menunaikan kewajiban sebelum Salat Idulfitri.
Setiap wilayah menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan kondisi ekonomi lokal, nilai beras pokok, dan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kota Gorontalo: Rp45 Ribu per Jiwa
Di Kota Gorontalo, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras kualitas baik.
Penetapan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 005/Bag. Kesra/260, ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea pada 19 Februari 2026.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp45.000 per orang.
Masyarakat juga diminta menyalurkan zakat melalui Baznas, UPZ, atau gerai pembayaran QRIS yang tersedia di sejumlah masjid dan lembaga pengelola zakat.
Kabupaten Gorontalo: Rp40 Ribu per Jiwa
Sementara itu, Kabupaten Gorontalo menetapkan zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa, dengan rekomendasi tambahan infak Rp10.000 per jiwa.
Penetapan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 450/247/Bag. Kesra pada 19 Februari 2026 dan merupakan hasil rapat koordinasi antara Pemkab, Kemenag, Baznas, dan OPD terkait.
Mekanisme pembayaran diatur agar warga dapat menunaikan kewajibannya dengan mudah, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai.
Kabupaten Pohuwato dan Boalemo: Konsisten Rp40 Ribu
Di Kabupaten Pohuwato, besaran zakat fitrah disepakati sebesar Rp40.000 per jiwa melalui koordinasi antara Pemkab, DPRD, dan Kemenag.
Proses penetapan dilaporkan beberapa hari sebelum pertengahan Ramadan, tepatnya sekitar 22–24 Februari 2026.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Besok Minggu 1 Maret 2026: Boalemo Berawan, Bone Bolango Potensi Hujan Ringan
Begitu pula di Kabupaten Boalemo, pemerintah daerah resmi menetapkan zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp40.000 per jiwa, mengacu pada surat edaran resmi Pemkab.
Keputusan ini menjadi pedoman bagi warga dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu dan sesuai syariat.
Kabupaten Bone Bolango: Update Terbaru Rp40 Ribu
Khusus untuk Kabupaten Bone Bolango, yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan publik karena angka zakat fitrah berubah dari tahun sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan Rp40.000 per jiwa.
Keputusan ini diumumkan melalui publikasi media lokal Gopos.id pada 26 Februari 2026.
“Pemerintah Kabupaten Bone Bolango resmi menetapkan zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa untuk tahun 1447 H / 2026 M,” tulis laporan tersebut.
Penetapan ini disusun agar warga memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah sebelum Salat Idulfitri.
Mekanisme Penyaluran Zakat Fitrah
Secara umum, seluruh pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo mendorong masyarakat menunaikan zakat fitrah melalui Baznas, UPZ, dan gerai pembayaran digital QRIS, untuk mempermudah penyaluran kepada 8 golongan mustahik sesuai syariat.
Warga dianjurkan menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga maksimal H‑1 Idulfitri, agar distribusi kepada mustahik tepat waktu.
(*)
| Pulang Kampung ke Gorontalo, Fajar Sadboy Bakal Stay 2 Minggu di Rumah Ortu |
|
|---|
| Arus Kendaraan Padat, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran Saronde Gorontalo |
|
|---|
| Satpol PP Kabupaten Gorontalo Sebut LC di Tempat Hiburan Diduga Dikelola Agen Profesional |
|
|---|
| Negosiasi Harga hingga Screenshot Lokasi, Ini Cara Satpol PP Gorontalo Ungkap Prostitusi Online |
|
|---|
| Rajin Razia, Satpol PP Kabupaten Gorontalo Banyak Temukan Wanita Penghibur Idap Sifilis |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.