Rabu, 18 Maret 2026

Berita Gorontalo

Nilai Zakat Fitrah Seluruh Wilayah di Gorontalo, dari Rp 40-45 Ribu, Berikut Detilnya

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 / 1447 H

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Nilai Zakat Fitrah Seluruh Wilayah di Gorontalo, dari Rp 40-45 Ribu, Berikut Detilnya
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
ILUSTRASI ZAKAT -- Seluruh pemerintah di Gorontalo telah tetapkan nilai zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H/2026. FOTO: Wawan Akuba 
Ringkasan Berita:
  • Penetapan zakat fitrah 1447 H / 2026 M di Provinsi Gorontalo bervariasi antara Rp40.000–45.000 per jiwa tergantung wilayah
  • Kota Gorontalo tertinggi Rp45.000 per jiwa, sedangkan Kabupaten Gorontalo, Pohuwato, Boalemo, dan Bone Bolango Rp40.000 per jiwa
  • Kebijakan ini diterbitkan pertengahan hingga akhir Februari 2026 untuk memberi kepastian hukum dan mempermudah warga

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 / 1447 H, guna memberikan kepastian bagi umat Muslim menunaikan kewajiban sebelum Salat Idulfitri.

Setiap wilayah menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan kondisi ekonomi lokal, nilai beras pokok, dan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kota Gorontalo: Rp45 Ribu per Jiwa

Di Kota Gorontalo, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras kualitas baik.

Penetapan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 005/Bag. Kesra/260, ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea pada 19 Februari 2026.

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp45.000 per orang.

Masyarakat juga diminta menyalurkan zakat melalui Baznas, UPZ, atau gerai pembayaran QRIS yang tersedia di sejumlah masjid dan lembaga pengelola zakat.

Kabupaten Gorontalo: Rp40 Ribu per Jiwa

Sementara itu, Kabupaten Gorontalo menetapkan zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa, dengan rekomendasi tambahan infak Rp10.000 per jiwa.

Penetapan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 450/247/Bag. Kesra pada 19 Februari 2026 dan merupakan hasil rapat koordinasi antara Pemkab, Kemenag, Baznas, dan OPD terkait.

Mekanisme pembayaran diatur agar warga dapat menunaikan kewajibannya dengan mudah, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai.

Kabupaten Pohuwato dan Boalemo: Konsisten Rp40 Ribu

Di Kabupaten Pohuwato, besaran zakat fitrah disepakati sebesar Rp40.000 per jiwa melalui koordinasi antara Pemkab, DPRD, dan Kemenag.

Proses penetapan dilaporkan beberapa hari sebelum pertengahan Ramadan, tepatnya sekitar 22–24 Februari 2026.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Besok Minggu 1 Maret 2026: Boalemo Berawan, Bone Bolango Potensi Hujan Ringan

Begitu pula di Kabupaten Boalemo, pemerintah daerah resmi menetapkan zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp40.000 per jiwa, mengacu pada surat edaran resmi Pemkab.

Keputusan ini menjadi pedoman bagi warga dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu dan sesuai syariat.

Kabupaten Bone Bolango: Update Terbaru Rp40 Ribu

Khusus untuk Kabupaten Bone Bolango, yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan publik karena angka zakat fitrah berubah dari tahun sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan Rp40.000 per jiwa.

Keputusan ini diumumkan melalui publikasi media lokal Gopos.id pada 26 Februari 2026.

“Pemerintah Kabupaten Bone Bolango resmi menetapkan zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa untuk tahun 1447 H / 2026 M,” tulis laporan tersebut.

Penetapan ini disusun agar warga memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah sebelum Salat Idulfitri.

Mekanisme Penyaluran Zakat Fitrah

Secara umum, seluruh pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo mendorong masyarakat menunaikan zakat fitrah melalui Baznas, UPZ, dan gerai pembayaran digital QRIS, untuk mempermudah penyaluran kepada 8 golongan mustahik sesuai syariat.

Warga dianjurkan menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga maksimal H‑1 Idulfitri, agar distribusi kepada mustahik tepat waktu.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved